Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyampaian Perkembangan Penyelesaian Laporan Masyarakat terkait Perdagangan

Friday 3 February 2023 | February 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-04T02:13:26Z

Jakarta, newsskri.com


Ombudsman Republik Indonesia mencatat total ada 20 laporan masyarakat terkait Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama tahun 2021-2023.Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan dari total 20 kasus, sebanyak 3 kasus sudah diselesaikan, sehingga tinggal 17 kasus masih dalam proses dengan total klaim kerugian Rp 63 miliar.

"Kasus tadi 95 persen terkait permohonan agar Bappebti melakukan penyidikan kasus investasi bodong di yang ditengarai menyebabkan kerugian masyarakat, kasus model-model investasi termasuk perdagangan di forex trading," jelasnya saat konferensi pers di kantor Bappebti, Kamis (2/2).

Yeka melanjutkan, berdasarkan diskusi dengan pihak Bappebti hari ini, kedua pihak bersepakat akan memilah mana kasus yang merupakan bagian risiko investasi atau penipuan (trading fraud).

"Kalau memang terbukti fraud maka ada beberapa jalan, apakah masuk pidana, termasuk pemberhentian izin usaha, termasuk ada ganti rugi di situ dicari solusinya dalam proses penyelesaian masyarakat," lanjut Yeka.
Yeka pun memastikan, Ombudsman dan Bappebti akan menyelesaikan sisa kasus dengan cepat. Dia pung mengungkap, dari 3 kasus yang sudah diselesaikan terdapat pengembalian kerugian masyarakat mencapai Rp 2,1 miliar.

"Tinggal investasi yang diperkirakan mengakibatkan kerugian masyarakat itu senilai Rp 63 miliar, tetapi itu akan kita kelompokan apakah itu kerugian usaha atau apakah itu fraud," ungkap dia.

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menambahkan pihaknya telah menerima seluruh laporan kasus masyarakat melalui Ombudsman. Namun, dia enggan menyampaikan substansi kasus satu per satu.

"Kami akan segera menindaklanjuti tentu sesuai dengan kewenangan yang ada di kami, dari situ ada kewenangan Bappebti, ada yang bukan di Bappebti jadi akan kita pilah-pilah lagi sehingga kewenangan Bappebti akan kami tindak lanjuti," tutur Didid(red)
×
Berita Terbaru Update