Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Menetapkan Tersangka Dalam Pembuatan hak Ahli Waris

Thursday 29 December 2022 | December 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-30T04:39:12Z

Jakarta,newsskri.com 

KPK menggeledah rumah dan apartemen AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, Rabu (28/12/2022).

Bambang Kayun (BK) merupakan tersangka penerima suap terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut berlangsung di dua lokasi yakni kediaman serta satu unit apartemen milik Bambang Kayun.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa alat elektronik. 

“Ditemukan dan diamankan bukti berupa alat elektronik yang segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ungkapnya, Kamis (28/12/2022).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka.

Ia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Bambang diduga menerima suap dari pasangan suami istri (pasutri) Herwansyah dan Emilya Said yang kini masih buron.

Suap tersebut berupa uang miliaran rupiah hingga mobil mewah.
Bambang diduga menerimanya saat menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, KPK telah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 4 November 2022.

Selain itu, KPK juga memblokir rekening milik Bambang Kayun serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.(red)
×
Berita Terbaru Update