Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Libatkan TNI-Polri, Pemkot dan Pemkab Tangerang Tingkatkan Pengawasan Jam Operasional Truk Tanah

Senin, 31 Oktober 2022 | Oktober 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-01T04:15:06Z



KOTA TANGERANG,newsskri.com


Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melibatkan Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/TGR, dan Kodim 0510 Tigaraksa meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.

Pengawasan tersebut dilakukan agar tak ada kemacetan yang terjadi lantaran iring-iringan truk-truk tersebut termasuk aspek keselamatan berlalulintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, didampingi Kapolres Metro Tangerang Kota, Senin (31/10/2022).

Menurut Wahyudi, pengawasan terhadap jam operasional dan kepatuhan truk-truk tanah dan sejenisnya, sudah diatur pemerintah kota Tangerang melalui Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang No 93 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022.

"Operasi dilakukan melibatkan personil gabungan TNI-POLRI, Dishub, Satpol PP termasuk berkolaborasi dengan stakeholder  pemerintah kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk sama-sama melakukan pengawasan" katanya.

Pantauan di lokasi, terhadap pengemudi yang didapati melanggar langsung diberhentikan kemudian diberi imbauan untuk selanjutnya diparkirkan sementara di kantong-kantong parkir yang sudah disiapkan, menunggu sampai dengan jam operasional mereka berlaku.

"10 hari hingga satu bulan kedepan kami akan bertugas di Pos Terpadu dalam 2 shift di dua titik yakni exit tol Benda, Kota Tangerang dan perempatan Dadap, Kabupaten Tangerang," ujar Wahyudi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang meninjau langsung pelaksanaan pengecekan dan pengawasan mengatakan pihaknya sangat mendukung operasi yang dilakukan pemerintah daerah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Mengingat keluhan masyarakat baik secara langsung ke Walikota, Bupati dan Kapolres dan juga melalui medsos, media online, media cetak cukup tinggi, bahkan di sikapi beberapa elemen masyarakat yang melakukan unjuk rasa. Kegiatan ini menunjukkan bahwa Pemerintah, Polri dan TNI hadir di tengah masyarakat untuk membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.

"Saya minta seluruh stakeholder dapat bekerjasama dengan baik dan melakukannya secara persuasif dan humanis, tidak ada giat penegakan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga apa yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tertib lalulintas dan aspek keselamatan dapat tercipta dengan baik," ujar Zain.

Dia mengungkapkan, Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan 115 personil gabungan guna membantu mengamankan jalannya operasi pengawasan dan pengecekan jam operasional truk-truk tersebut.

"Personil kita tempatkan di dua titik pengawasan dalam Pos Terpadu yakni di exit tol Benda, Kota Tangerang, wilayah hukum Polsek Benda dan Pos terpadu perempatan Dadap, wilayah hukum Polsek Teluknaga," pungkas Zain.(Hary sadry/lidiya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update