Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Somasi Tak Digubris, Korban Penggelapan inceshop meubel Laporkan fransiska unonongo Polresta Minahasa tenggara

Senin, 10 November 2025 | November 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-10T23:56:16Z


 Sulut -mitra,newsskkri.com

Baru -baru ini Seorang pemilik toko mebel inceshop meubel di desa tababo kecematan belang Minahasa tenggara melaporkan Fransiska unonongo alamat buyat barat kecamatan Boltim ke pihak kepolisisn atas dugaan penggelapan barang dagangannya senilai ratusan juta rupiah.laporan ini diajukan 
setelah pelaku tidak menunjukan etika baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan

Kasus ini bermula ketika pemilik toko meubel inceshop inisial ID , adanya selisih stok barang yang signifikan ditokonya setelah dilakukan investigasi internal terungkap bahwa Fransiska unonongo sebagai reseler diduga telah melakukan pengelapan mebel senilai 396.400.4000 juta rupiah.

Modus Fransiska unonogo diduga menjual mebel-mebel tersebut secara ilegal kepada pihak lain dengan harga di bawah pasar. Ia juga memalsukan catatan stok barang untuk menutupi aksinya.dengan alasan Fransiska mengatakan "dia punya masalah dengan orang kerjanya "Fransiska unonongo mengunakan tipu muslihat dengan rangkain kebohongan mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang.yang seharusnya bukan urusan dari pihak inceshop meubel 

 Akibat penggelapan ini, inisial ID mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp396 juta rupiah yang mencakup berbagai jenis mebel seperti sofa, lemari, meja makan, dan tempat tidur dll

Berdasarkan laporan polisi Nomor : STTLP /B/184/X/2025/SPKT/MINAHASA TENGGARA /POLDA SULAWESI UTARA tanggal 29 Oktober 2025 pukul 14;43 WITA bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas inisial ID pemilik toko telah melaporkan dugaan tindak pidana pengelaan UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372,yang terjadi dibuyat barat kecamatan Kotabunan kabupaten bolaang mongodow timur Sulawesi utara pada hari Rabu 30 April 2025 sekitar jam 12 WITA dengan terlampir atas nama Fransiska unonongo kejadian bermula pada hari Rabu 30 April 2025 pukul 12 Wita dirumah terlapor didesa Buyat barat kecamatan Kotabunan pad saat itu terlapor memesan barang - barang meubel kepada pemilik toko inceshop meubel didesa tababo kecamatan belang mitra pada tanggal 08 Oktober 2025 total biaya yang dikeluarkan pelapor berjumlah Rp 542.255.000 rupiah kemudian sudah dibayarkan berjumlah Rp 127.855.000 rupiah dan uang yang belum dibayarkan berjumlah Rp 396.400.000 rupiah

Dampak Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi korban inisial ID dan keluarganya, yang telah membangun bisnis mebel ini selama bertahun-tahun. dan Harapan Korban pemilik toko inceshop meubel inisial ID berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mengembalikan barang-barang yang telah digelapkan. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainya agar lebih berhati-hati dalam mempercayai orang lain, terutama dalam urusan bisnis.( safril/slmn).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update