Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Drainase di Depok Diduga Asal Jadi: CV Rizky Berkah Abadi Disorot, PUPR Diminta Evaluasi Total

Kamis, 13 November 2025 | November 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T22:47:47Z

Depok,newsskri.com

Aroma dugaan proyek asal jadi kembali menyeruak dari Kota Depok. Kali ini, proyek pembangunan sistem drainase lingkungan di Jalan Wijaya Kusuma 3, 5, dan 6, Kelurahan Depok Jaya, menuai sorotan publik. Proyek bernilai Rp377.963.658,19 yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok, diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Rizky Berkah Abadi sebagai pelaksana, dengan PT. Maestro Ihsan Bahagia sebagai konsultan supervisi, dan CV. Adhi Prima Konsultan selaku konsultan perencana. 

Berdasarkan informasi papan proyek ketika ditemukan di lokasi, digeletak sembarangan dan menjadi penutup material, masa pengerjaan berlangsung sejak 3 Oktober hingga 16 November 2025. Namun, pantauan lapangan justru menunjukkan banyak kejanggalan.

Tim media, aktivis dan lembaga menemukan dan mendokumentasikan temuan pekerjaan tidak memenuhi teknisi dan standar. Pasir dasar yang seharusnya setebal 5 cm, ternyata jauh di bawah ketentuan.

Di banyak titik ditemukan pemasangan u-ditch diduga tidak memakai landasan pasir urugan. Selain itu, susunan u-ditch pecah dan menganga besar, dan tidak menyatu sempurna antar u-ditch, bahkan penutupnya diganjal dengan kayu kaso, menunjukkan pekerjaan asal jadi dan lemahnya pengawasan teknis. 

Di samping itu, temuan di lokasi, para pekerja tidak mengindahkan dan menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan ketentuan teknis kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

Ironisnya lagi, di beberapa titik masih terdapat tiang listrik dan pipa yang menghalangi saluran air, serta unit u-ditch yang sudah pecah tetap dipasang tanpa penggantian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap komitmen pemerintah Kota Depok atas kualitas proyek yang dibiayai dari uang rakyat.

“Kalau seperti ini, fungsi drainase jelas tidak akan maksimal. Hujan sedikit saja, pasti banjir lagi,” ujar Maulana (66), warga Jalan Wijaya Kusuma, yang mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan kontraktor.

Kritik juga datang dari aktivis dan tokoh masyarakat, yang menilai pelaksanaan proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip Standar Nasional Indonesia, rencana kerja, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

“Kalau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, itu sudah masuk kategori perbuatan merugikan negara. Ini bentuk penyimpangan anggaran yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Samsir.

Ia menambahkan, proyek yang tidak sesuai SOP maupun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) harus segera dihentikan dan kontraktornya diblacklist.

Menurutnya, Dinas PUPR Depok tidak bisa hanya bersembunyi di balik nama rekanan, karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap kegiatan fisik pemerintah wajib diawasi secara melekat oleh instansi teknis.

“Jangan sampai pejabatnya justru ikut main mata dan buang badan, sementara kualitas pekerjaan seperti proyek abal-abal. Kami akan mengkaji langkah pelaporan ke Kejaksaan Negeri Depok dan Inspektorat,” ujarnya menegaskan.

Kritik tajam juga dilontarkan oleh sejumlah warga. Mereka menilai lemahnya pengawasan dan minimnnya tindakan tegas dari Bidang SDA Dinas PUPR Kota Depok, Rizwan Nurahim, adalah akar masalah utama yang membuat proyek drainase kerap bermasalah.

“Setiap tahun selalu ada masalah di proyek drainase, tapi kontraktor yang sama terus dipakai. Ada apa ini?” ungkap Hidayat salah satu warga Depok. 

Menariknya, meski proyek baru berjalan beberapa hari, warga sudah menyuarakan keresahan. 

“Pekerjaan proyek ini tidak efektif. Kemarin rata-rata warga yang pada protes,” ungkap warga lainnya, ketika ditemui di rumahnya. 

Sejumlah pihak kini mendesak agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Depok turun tangan melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut.

Kepala dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, yang pernah kinerjanya disoroti tajam oleh gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, didesak tak lepas tangan dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap CV Rizky Berkah Abadi maupun pihak pengawas yang lalai menjalankan fungsi kontrol.

“Depok tidak butuh proyek pembangunan cepat jadi tapi cepat rusak. Warga menginginkan pekerjaan yang berkualitas, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Hidayat, yang turut menyoroti proyek ini.(safril).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update