Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

DUGAAN POKJA HUKUM DAN ADVOKASI DPD PEWARNA INDONESIA BANTEN SOROTI PROYEK PEMBANGUNAN JALAN COR BETON DI JALAN PERAK RAYA KAB TANGERANG

Rabu, 13 Juli 2022 | Juli 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-13T09:23:55Z

Kabupaten Tangerang, newsskri.com 

Pelaksana proyek pembangunan jalan cor beton yang kini tengah berlangsung di jalan Tembaga Raya, Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dinilai kurang transparan lantaran papan informasi proyek tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan.

Dari hasil pantauan awak media newsskri.com .com Selasa 12 juni 2022, diketahui bahwa proyek pembangunan rehabilitasi jalan Tembaga Raya menelan anggaran sebesar Rp 469.916.000, dengan sumber dana APBD Kabupaten Tangerang TA 2022, pelaksana CV. Devi Lestari.


Praktisi Hukum dari Pokja Hukum dan Advokasi DPD Pewarna Indonesia Banten (Pewarna Banten), David P Munthe,S.H, mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan cor beton kurang transparan. “Tidak tertulis di papan informasi volume panjang lebar ketebalan dan mutu beton yang menetukan kualitas jalan, padahal menelan anggaran ratusan juta rupiah,” ucapnya.

“Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara diharuskan papan proyek transparan, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut,” tambah David P Munthe.

Menurutnya, setiap pekerjaan proyek yang tidak transparan “patut dicurigai” dan “diduga bermasalah” lantaran masyarakat sulit mengawasi pekerjaan tersebut.

“Beberapa kali ke lokasi proyek pembangunan Jalan Tembaga Raya , pelaksananya susah untuk ditemui. Pemborong proyek seharusnya ikut menjalankan peraturan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” terang David P Munthe kepada newsskri.com.

Sementara itu, pekerjai dari pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi newsskri.com tidak ada yang mau menemui. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update