Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

kepala Desa mempasilitasi musyawarah kedua Belah pihak TPK dan pengadaan Barang

Thursday 18 November 2021 | November 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-18T10:08:20Z
KABUPATEN BOGOR ,newsskri.com--- Terjadi kesalahpahaman antara TPK Desa Curug dengan pihak penyedia barang/jasa dalam proyek pembangunan Jembatan dari anggaran program Satu Miliar Satu Desa (Samisade). Kedua belah pihak saling klaim hasil pekerjaan.

Alhasil Kepala Desa memfasilitasi dengan melaksanakan musyawarah yang menghadirkan kedua belah pihak antara TPK dan Pihak penyedia Barang/Jasa dengan didampingi Sekretaris Camat Jasinga selaku Ketua Tim Verifikasi Program Samisade di wilayah Kecamatan Jasinga.

"Sebenarnya tidak ada masalah, hanya kedua belah pihak saling klaim berapa persen yang telah dikerjakan pihak ketiga," ungkap Sekretaris Camat Jasinga, Adi Priatna kepada wartawan.

Pihaknya pun mengarahkan untuk dilakukannya opname pekerjaan kembali dengan melibatkan Tim Apresal Independen. Ketika keluar hasilnya, kedua belah pihak harus menerima dan saling bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepala Desa Curug, Aton melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memutus kontrak pihak ketiga dalam pengerjaan pembangunan jembatan tersebut. 

Pasalnya, dari kesepakatan waktu pengerjaan selama dua bulan, hingga empat bulan berjalan jembatan tersebut belum juga rampung.

"Melalui kesepakatan hasil musyawarah dengan TPK, Bhabinsa, Bhabinmas dan UPT Jalan dan Jembatan, kami memutus kontrak pihak ketiga," terang Aton.

Pihaknya pun mengklaim bahwa hasil pekerjaan pihak ketiga hanya mencapai kurang dari 40 persen. Hal itu berdasarkan hasil opname yang dilakukan pihaknya bersama UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah Jasinga, Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

"Namun jika harus dilakukan opname kembali oleh tim independen, kami siap. Namun ini hanya menghambat pekerjaan. Saya yang malu sama masyarakat," keluh Aton.

Terpisah, pihak penyedia barang/jasa menilai pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak ini tidak bisa dibenarkan, pasalnya segala sesuatunya diatur dalam perjanjian, termasuk soal keterlambatan Waktu yang faktanya memang terjadi dilapangan.

Pihaknya meragukan hasil OPNAM yang dilaksanakan sepihak oleh TPK dengan UPT Bina Marga dengan capaian bobot yang hanya 40%, ditambah sampai hari ini pihaknya belum menerima hasil OPNAM dan diduga hasil OPNAM tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan dan terkesan dipaksakan, padahal sejatinya opnam dilaksanakan secara bersama dan atas dasar prinsip keterbukaan, kejujuran dan tanpa manipulasi.

"Kami selaku pihak penyedia barang/jasa siap dan mendorong sesuai kesepakatan yang disaksikan oleh pihak Kecamatan dalam hal ini sekcam dan UPT untuk dilaksanakannya OPNAM ulang dengan menghadirkan Tim analis independent agar hasilnya fair dan kami siap serta akan menerima apapun hasilnya," tukasnya.

Tambahnya, bagi kami pelaksanaan OPNAM tidak akan menghambat apapun, karna sejatinya pembangunan hari ini terus berjalan, 

Diakhir permusyawaratan tersebut Sekcam mengingatkan agar tidak terjadinya penyalah gunaan Anggaran.(hari)
×
Berita Terbaru Update