Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

*Dampak Pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan PPKM terhadap Sopir Omprengan*

Selasa, 10 Agustus 2021 | Agustus 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-10T20:57:20Z


Karawang, newsskri.com---Pandemi telahb hampir selama satu setengah tahun ini cukup memukul para sopir omprengan dari Kota Karawang jurusan UKI Cawang, dimana para sopir omprengan juga mengeluhkan berkurangnya jumlah penumpang yang ada selama ini akibat Pandemi dan PPKM tersebut.


Sebagai sopir omprengan, mas Wanda menyampaikan 

“Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Karawang sebenarnya sudah bagus, dimana untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. Namun efeknya banyak juga, terutama mengenai dampak ekonomi masyarakat menengah bawah, termasuk berdampak kepada saya sebagai penyedia jasa angkutan darat dalam hal ini mobil omprengan.” Ungkapnya, mengawali wawancara di warung kopi mang Jaka, yang terletak di pojokan gerbang Perumnas Telukjambe, Interchange Karawang Barat, Selasa (10-08-2021).


 “Untuk saya sendiri, dampaknya sangat besar yaa. Contohnya, kalau dulu penumpang bisa 8 sampai 10 orang, sekarang itu paling banyak 5 orang, harus jalan, tetap jalan, bagaimanapun juga harus kita jalani memang adanya begitu. Hasil dari saya bekerja itu yaa sangat berkurang, bagaimana lagi harus saya jalani karena perlu untuk hidup.” Tandasnya.


Sebelum adanya Pandemi Covid-19, jumlah unit mobil omprengan yang beroperasi dari Karawang jurusan UKI Cawang mencapai hingga 20 unit mobil, namun setelah adanya Pandemi Covid-19 ini dan diberlakukannya PPKM telah berkurang hingga mencapai 50% atau hanya bertahan sekitar 10 unit mobil omprengan saja yang beroperasi.


Hal tersebut sangat mempengaruhi pendapatan para sopir omprengan yang ada, atas Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM.


Harapan mas Wanda selaku sopir omprengan yang terdampak langsung Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM adalah adanya bantuan kepada beliau dan teman sejawatnya, baik dari  Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.


 (Juni/gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update