Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Operasi PSBB Lanjutan, Cegah Covid-19, Dandim 0510/Trs: Jangan Abaikan Prokes, Taati Sesuai Aturan

Sunday 10 January 2021 | January 10, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-10T14:12:25Z
Kodam Jaya -Tigaraksa, newsskri.com

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, S.H, S.IK, M.Si dan Kasatpol PP Kab. Tangerang
Dr. Bambang Mardisentosa, MM melaksanakan kegiatan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Lanjutan untuk memutus rantai penyebaran Covid -19 di Wilayah Kabupaten Tangerang Kodim 0510/Trs, Minggu (10/01/2021).
Dengan kekuatan 68 Personil gabungan unsur TNI - Polri dan Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung bergerak ke titik sasaran yaitu, Caffee Upnormal Jl. Citra Raya Boulevard Ds. Cikupa Kec. Cikupa,  Alfamidi Jl. Citra Raya Boulevard No.14 Ds. Cikupa Kec. Cikupa dan MP. Coffee Jl. Citra Raya Boulevard Timur Ds. Ciakar Ciakar Kec. Panongan Kab. Tangerang.

Komandan Kodim 0510/Tangerang Letkol Inf Bangun IE Siregar menyampaikan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi, kita tetap melakukan tindakan persuasif tetapi tegas, memberikan imbauan dan menegur menggunakan kata-kata yang sopan dan humanis agar Masyarakat mengerti dan tidak emosi.

Selain itu, kata Dandim, semua aparat gabungan dalam pelaksanan Operasi Yustisi gabungan, wajib melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19. Sebelum mengingatkan atau menegur orang lain, diri sendiri sudah harus mematuhi peraturan atau Protokol Kesehatan yang telah ditentukan.

"Dalam pelaksananan Operasi Yustisi, situasi kondisi di tiga titik sasaran terkait penerapan Protokol Kesehatan masih ditemukan Pelanggaran-Pelanggaran Protokol Kesehatan seperti banyaknya kerumunan pengunjung, dan juga melebihi jam operasional," ungkap Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar.

"Kita juga temukan, tidak terdapat tanda silang (×) pada bangku guna mengurangi jumlah pengunjung."kata Dandim didampingi Kapolresta Tangerang dan Kasat Satpol PP Kab Tangerang.

"Kita berikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik usaha agar segera meninggalkan lokasi guna menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19. "jelas Dandim. 

Ditambahkan Dandim, adanya pelanggaran protokol kesehatan di tuga lokasi yang berbeda, pihak Aparat gabungan bertindak tegas dengan melakukan penyegelan karena melanggar melanggar Perda No. 20 tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perbup No 54 tahun 2020 tentang PSBB.

Dindim juga mengajak peran serta semua pihak termasuk para pelaku usaha untuk membatasi kapasitas pengunjung. Dan untuk melayani pelanggan diarahkan untuk tetap antri dengan jarak yang disesuaikan dengan Protokol Kesehatan.

" Jadi dari pengusaha atau pelaku usaha juga harus melengkapi diri dengan fasilitas agar pengunjung tetap bisa physical distancing,” ungkap Letkol Inf Bangun IE Siregar.

“Prioritaskan tetap beraktivitas di rumah jika tidak ada keperluan yang benar-benar penting atau tidak bisa dihindarkan,” pungkas Dandim.

Penulis: M.Andika Putra
×
Berita Terbaru Update