Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Narkoba Sabu dan Ganja

Rabu, 09 Desember 2020 | Desember 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-10T05:49:33Z

 


Tangeran,kota -- newsskri.com


Pengungkapan narkoba jenis Sabu dan Ganja yang dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada November lalu, dimusnahkan dalam rangka penyelamatan Masyarakat dari Narkoba.


Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pemusnahan Narkoba tersebut sebanyak 458,2 Gram dari Tiga Tersangka yakni Ari Bayu Sukma, Azis Firdaus, dan Louis Emanuel. Sedangkan untuk Ganja barang bukti sebesar 646 Gram dari Tersangka Louis Emanuel.


"Barang bukti yang di musnahkan, hasil pengembangan yang kita lakukan. Para Tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses Persidangan,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis,(10/12/2020).


Pratomo menambahkan, Para Tersangka diamankan di Tempat berbeda, ada di Kecamatan Batuceper, Jakarta Barat, dan Serpong. Para Tersangka ini melakukan aksinya di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.


"Ketiga Tersangka ini dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara,"paparnya.


Ia menjelaskan, Kasus Narkoba di Kota Tangerang akan terus dilakukan pemantauan, karena penyalahgunaan Narkoba itu tidak di benarkan dan bis merusak generasi penerus Bangsa.


"Dalam pemusnahan ini, kami berhasil menyelamatkan 4.446 Orang. Kami tidak akan main-main dengan Pengedar maupun Pemakai Narkoba di Kota Tangerang. Apalagi, Kota Tangerang termasuk zona merah penyebaran Narkoba,"ungkapnya.


Pratomo meminta, Masyarakat bisa ikut andil dalam menghentikan peredaran Narkoba di Kota Tangerang, dengan cara tersebut bisa menghentikan Para pengedar Narkoba di Kota Tangerang.


"Saya mengajak Masyarakat untuk bisa peduli masalah narkoba, jika memang ada melakukan transaksi Narkoba maka beritahu kami untuk nantinya akan kami lakukan pengembangan,"tutupnya( Di /afzon)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update