Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Awal Tahun 2021 Koramil 09/Mauk Terus Lakukan PDMPK, Cegah Penyebaran Covid 19

Kamis, 31 Desember 2020 | Desember 31, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-01T04:28:05Z
Tangerang, nrwsskri.com

Tidak akan pernah surut, upaya dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid 19, di awal tahun 2021 Koramil 09/Mauk bersama Tri pilar terus melakukan PDMPK di pasar tradisional Mauk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

Dalam PDMPK setiap warga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan mengikuti jarak satu meter sampai dua meter mengikuti garis yang telah di buat oleh Pemerintah,

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I. E. Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono Jumat (01/01/2021) menyampaikan, PDMPK Koramil 09/Mauk terus dilakukan dalam memantau penegakan protokol kesehatan baik diluar pasar ataupun di dalam pasar.

"Adaptasi kebiasaan baru terus di sosialisasikan, di tahun  2021 tetap berjalan. warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah Klaster baru dari pasar," ujarnya.

Menurutnya, imbauan di lakukan anggota Koramil 09/Mauk dalam rangka menerapkan kebiasaan baru memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang wilayah Kodim 0510/Trs.

"Dalam PDMPK di pasar tradisional, anggota memeriksa suhu tubuh yang akan masuk pasar dan anggota juga langsung menuju kedalam pasar menemui para pedagang dan pengunjung pasar, agar tetap memakai masker," jelasnya.

Ditambahkanya, imbauan yang dilakukan anggota Koramil 09/Mauk untuk para pedagang dan pengunjung pasar wajib menggunakan masker dan cuci tangan di pintu masuk pasar, dan tetap untuk menjaga jarak minimal 1 meter sampai 2 meter.

Penulis: M.Andika Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update