Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KELURAHAN PORIS PELAWAD UTARA OPRASI AMAN BERSAMA PROTOKOL COVID 19 TERTIB MASKER DI JEMBATAN IRIGASI RT04/02 KECAMATAN CIPONDOH

Senin, 07 September 2020 | September 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-07T15:09:57Z


Cipondoh kota Tangerang,Newsskri.com--operasi yang berlangsung di laksanakan dari jajaran kelurahan poris pelawad utara dan Bahabinkamtibmas Satpol pp kecamatan cipondoh kota tangerang yang Berlokasi di jalan irigasi sipon depan Ruko poris Risedence Rw 09 kelurahan poris pelawad utara, dalam menggelar rutinisasi dalam seminggu dua kali Jum,at dan senin Operasi aman Tertib Masker dengan sasaran warga dan masyarakat setempat Baik berada di luar rumah ataupun berada tempat umum.


Lurah poris pelawad utara, Tonny S,sos menerangkan  dalam seminggu dua kali rutinisasi Operasi tertib aman masker ini dengan tujuan agar warga dan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 demi keamanan kita semua dan semoga kita pun bisa memutus mata rantai yang selama ini mengincar di sekeliling kita dan semoga penyebaran virus covid 19  tersebut  khususnya di wilayahnya kelurahan poris pelawad utara ini pada senin ( 07/09/20 )


menjelaskan dalam Operasi  aman bersama memake masker ini terjaring sebanyak 18 orang pelanggar dan di kenakan sanksi Nyapu jalan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia  hanya itu, pihaknya juga memberikan masker ke pelanggar yang tidak memake masker untuk pencegahan penyebaran COVID-19 serta mensosialisasikan 3M (Memakai Masker Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

“melihat dan kondisi warga yang beraktifitas sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan yakni menggunakan masker. Namun, memang masih ada yang melanggar dan kita kenakan sanksi sosial, dengan harapan keesokan harinya semoga dapat mematuhi protokol kesehatan,”kata . ( Rudi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update