Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR VS PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BENAR

Monday 27 April 2020 | April 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-27T14:14:49Z
Oleh : Dadang Sumarna, SH.,MH 

Dosen: Fakultas Hukum UNPAM

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan amanah dari pancasila, Sila Ke-5 tersebut dapat dimaknai merupakan persamaan kedudukan sebagai waga negara Indonesia baik dihadapan hukum (equality be fore the law), atau pun dalam berkehidupan berkebangsaan.  Beberapa minggu ini sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat tentang Pembatasan Sosial Skala Besar, dimana negara dalam mengambil kebijakan bertitik tolak kepada teori kedaualatan, berdasarkan teori kedaulatan dapat di ilhami bahwa warga negara taat kepada hukum tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara seutuhnya. Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan dalam teori ini. Teori ini menunjukkan kekuasaan tertinggi terletak pada raja, negara namun dibatasi oleh aturan hukum di negara yang bersangkutan. Ketentuan hukum yang disusun harus secara benar dan bersumber pada nila-nilai moral masyarakat. Jadi seseorang/pemerintah mendapatkan kekuasaan karena hukum yang berlaku bukan karena mandat Tuhan. Permasalahan yang sering muncul dalam teori kedaulatan hukum adalah saat hukum tidak disusun berdasarkan nilai moral namun berdasarkan kepentingan kelompok tertentu alias pesanan. Dampaknya adalah supremasi hukum tidak terwujud, hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Berdasarkan teori tersebut, bila kita korelasikan dengan Pembatasan Sosial Skala Besar maka secara mutlak negara dapat mengambil kebijakan melalui presiden, tetapi perlu di ingat bahwa kebijakan harus di uji kembali dengan Undang-Undang Kekarantinaan, dimana dalam Undang-Undang Kekarantianan terdapat hak dan Kewajiban, sebagaimana Pasal 7 meyebutkan bahwa “Setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”, Pasal 8  yang menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina”.

Maka dengan demikian Pengabaian atas pemenuhan segala hak-hak warga negara yang disebutkan di atas dengan dalih apa pun termasuk dengan dalih pemberlakuan status Darurat Sipil berdasarkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang mana penerapan ini justru salah penerapan hukum, maladministrasi, dan merupakan pelanggaran terhadap amanah Pasal 28H ayat 1  yang menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan“ dan Pasal 34 ayat 3  yang menyebutkan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”

Hemat penulis, bahwa dalam penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar bukan hanya ketakutan atau kepanikan kita terhadap penyebaran wabah covid-19 tetapi harus mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial, kelangsungan kehidupan masyarakat dan mempertimbangakan kekuatan sandang, pangan dari masyarakat sehingga Pembatasan Sosial Skala Besar bisa menjadi Pembatasan Sosial Skala Benar mengingat  pasal 7 serta pasal 8 UU Kekarantinaan diatas, dimana  warga negara berhak mendapatkan Hak yang sama dalam mendapatkan perlakuan penyelenggaraan kekarantinaan, serta mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan Serta pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina, idealnya pemberian hak pemenuhan kebutuhan diberikan sebelum dilakukan PSBB bukan diberikan saat PSSBB dilaksanakan serta diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia tanpa melihat status sosial sehingga akan menjawab kesamaan pemberlakuan dan kesamaan dihadapan hukum, karena Covid-19 merupakan wabah berskala Nasional, maka dari itu penulis menekankan Pembatasan Sosial Skala Besar bukan hanya besar tetapi menjadi Pembatasan Sosial Skala Benar sehingga tidak ada kelaparan karena akibat sebuah kebijakan.
×
Berita Terbaru Update