Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PERGESERAN PARADIGMA PEMIDANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS KESALAHAN (Studi Kritis Terhadap Rehabilitasi Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika)

Monday 23 March 2020 | March 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-25T14:38:31Z

Oleh: 
Dadang Sumarna, SH.,MH

Dr. (C) Dadang Sumarna, SH.,MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Unpam dan menjabat sebagai kepala bidang kemahasiswaan

Hukum pidana merupakan salah satu sarana untuk penanggulangan tindak pidana, sifat pertanggugjawaban dari hukum pidana adalah individu dengan kata lain siapa yang berbuat maka dia bertanggungjawab atas apa yang dilakukan. Perkembangan hukum pidana dan jenis-jenis pemidanaan menjadi terobosan baru untuk menciptakan hukum pidana kearah yang lebih baik mengingat kekakuan dari jenis sanksi yang terdapat dalam pasal 10 KUHP tidak memberikan efek yang signifikan dalam penanggulangan tindak pidana.

Dalam beberap undang-undang terjadi keluesan dalam menerapkan sanksi pidana, salah satunya adalah undang-undang Narkotika yang mengklasterkan penerapan sanksi pidana kedalam dua bagian yaitu adanya Pidana penjara dan pidana pengawasan, bahkan deliknya bergeser dari kwalitas menjadi kwantitas, sehingga dengan demikian ukuran perbuatan yang dapat di selesaikan melaui pemidanaan melaui penjara menjadi alternatif terakhir setelah menempuh layak atau tidaknya dipidana hanya berdasarkan kwantitas perbautan bukan kwalitas perbuatan. Mengingat apabila tidak memenuhi syarat untuk di pidana maka diselesaikan melaui rehabilitasi. Berbicara rehabilitasi maka ada ketidak pastian parameter dimana tindak pidana hanya di ukur berdasarkan kwantitas barang yang dilarang yang di bawa diamana pelaksanaan reahabilutasi telah dijamin undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pasal 4 huruf d UU Narkotika yang menyatakan bahwa. Rehabilitasi adalah hak korban, yang seharusnya mendapatkan hukuman maksimal adalah pengedar selanjutnya Pasal 54 UU Narkotika menyebutkan sebagai berikut : “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Dari kedua pasal tersebut menjadi kontradiktif dengan kekakuan yang ada dalam hukum pidana mmengingat bahwa kejahatan narkotika digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, maka penyelesaianya sesungguhnya harus dengan cara yang luar biasa, hemat penulis bahwa rehabilitasi bukan merupakan cara yang luar biasa, melainkan cara yang biasa-biasa saja dan tidak menimbulkan efek apa-apa bahkan menjadi lemahnya dalam penegakan hukum karena ada dua aternatif yang dapat ditempuh dalam proses pemidanaan.

Selanjutnya dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika membagi reahabilitas menjadi dua jenis yaitu rehabilitasi secara medis dan rehabilitasi secara sosial. “Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika”. Selanjutnya Pasal 1 angka 17 UU Narkotika“Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.”

Dalam tataran justice criminal system pelaksanaan rehabilitasi dapat dilaksankan oleh semua unsur dari proses penyidikan, penuntutan, persidangan sampai dengan proses pemidanaan, bahkan Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika. Proses penyembuhan/perawatan dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Dengan adanya edaran tersebut secara tidak langsung mempengaruhi pola dari pertanggungjawaban pidana dalam proses pemidanaan, rehabilitasi dalam bentuk penerapan sanki merupakan terobosan baru tatapi memiliki dampak terhadap berjalannya konsep pebalasan dalam hukum pidana, ukuran atau parameter seseorang dinyatakan selesai menjalankan rehabilitasi tidak menjadi jaminan terhindar dari kecanduan bahkan bisa menjadi cara bagaimana pengedar-pengedar dapat berlindung di dalamnya.
×
Berita Terbaru Update