Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KAJATI SULUT HADIRI UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA KE-91 TAHUN 2019, ACARA PISAH SAMBUT DAN PENGARAHAN JAKSA AGUNG RI DI JAKARTA

Senin, 28 Oktober 2019 | Oktober 28, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-30T10:53:57Z

Jakarta,Newsskri.com--- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 tahun 2019 yang di gelar Senin (28/10/2019) pukul 08.00 WIB di Lapangan Upacarà Badan Diklat Kejaksaan RI di Jakarta.
Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, dipimpin langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang juga bertindak selaku  Inspektur Upacara dan  diikuti oleh Kajati Sulut dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia.

Dalam upacara tersebut
Jaksa Agung RI membacakan pidato Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang mengambil tema “BERSATU KITA MAJU” Tema ini diambil untuk menegaskan komitmen bahwa hanya dengan persatuan kita dapat mewujudkan cita-cita bangsa.

Bahwa selesai pelaksanaan upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-91 Tahun 2019 acàra dilanjutkan dengan pisah sambut Jaksa Agung RI dari Pejabat lama HM Prasetyo ke pejabat baru ST Burhanuddin dan dilanjutkan  pengarahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bertempat di Badiklat Kejaksaan RI Jakarta dan dihadiri seluruh pejabat eselon I Kejaksaan Agung, pejabat eselon II dan III di Kejaksaan Agung, Badan Diklat Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia.

Dalam sambutannya, mantan Jaksa Agung RI  HM Prasetyo mengingatkan, Jaksa itu satu dan tak dapat dipisahkan oleh karenanya harus tetap dijaga persatuan dan kekompakan sebagai insan Adhyaksa dalam melakukan penegakan hukum.
Selain melakukan penegakan hukum seorang jaksa juga harus dapat membantu mengamankan program pembangunan strategis yang sedang dilakukan pemerintah.

"Jaksa tidak hanya melakukan penegakan hukum berupa tindakan refresif tapi juga harus dapat melakukan pencegahan"
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan bimbingan dari HM Prasetyo dalam melaksanakan tugas- tugas sebagai jaksa Agung agar dapat membawa  Kejaksaan
Menjadi lebih baik lagi

"Saya dengan Pak Prasetyo sudah sangat akrab bahkan seperti adik kakak oleh karenanya saya minta pada pak Prasetyo untuk  tetap membimbing kita semua insan Adhyaksa agar menjadi lebih baik lagi  dalam melaksanakan tugas- tugas di kejaksaan dan agar institusi ini dimasa mendatang menjadi lebih baik dari sebelumnya "ujar Burhanuddin
Acara pisah sambut juga dihadiri  Wakil Jaksa Agung RI, para Jaksa Agung Muda, Kabandiklat dan Ketua Komisi Kejaksaan.(Dilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update