Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Petugas Bea Cukai Bandara Soetta Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Shabu Seberat 2.656 gram

Kamis, 12 April 2018 | April 12, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-04-13T04:41:55Z

Tangerang, newsskri - bandara soekarno hatta kembali berhasil menggagalkan penyelundupan  methamphetamine atau shabu dengan modus Yang hampir serupa yaitu tersangka menaro dalam pembalut serta pakaian dalam wanita, Sabtu (24/03/18) di bandara Soetta.

Petugas mengamankan 2 orang penumpang WNA (malaysia), SH (35) dan EF (43) petugas melakukan pemeriksaan terhadap ke 2 penumpang tersebut di dapatkan pembalut dan pakaian dalam yang di pakai nya berisi serbuk putih di duga merupakan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine dengan berat total 2.656 gram.

Erwin sebagai kepala Bea Cukai terminal 3 bandara Soetta mengungkapkan kepada wartawan, "bahwa Shabu seberat 1.346 gram di sembunyikan di dalam 2 buah pembalut wanita dan 1.310 gram, 2 buah barang bukti masing- masing dikenakan oleh ke 2 tersangka", ungkap Erwin

petugas Bea cukai berkoordinasi dengan kepolisian resort bandara soekarano-hatta untuk melakukan controlled delivery. menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, mereka di perintahkan untuk menuju sebuah aparttemen yang berlokasi di Jakarta selatan.
Kemudian pada  minggu, (25/03/18) Polisi berhasil mengamankan seorang wanita GR (31) WNA (Malaysia) yg datang ke lokasi tersebut untuk menemui ke 2 tersangka ia mengaku sebagai perpanjangan tangan pengendali yg berdomisili di Malaysia.

Hasil dari pengembangan, petugas berhasil menangkap KJ WNI ( 32), dengan barang bukti methamphetamine 171.64 gram serta 2 butir pil ekstasi.

Dengan perbuatannya terdakwa dikenakan ancaman sanksi pidana pasal 114 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. hukuman pidana mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun Dan denda maksimum Rp 10 miliar. (sp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update