Tangerang, newsskri - bandara soekarno hatta kembali berhasil menggagalkan penyelundupan methamphetamine atau shabu dengan modus Yang hampir serupa yaitu tersangka menaro dalam pembalut serta pakaian dalam wanita, Sabtu (24/03/18) di bandara Soetta.
Petugas mengamankan 2 orang penumpang WNA (malaysia), SH (35) dan EF (43) petugas melakukan pemeriksaan terhadap ke 2 penumpang tersebut di dapatkan pembalut dan pakaian dalam yang di pakai nya berisi serbuk putih di duga merupakan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine dengan berat total 2.656 gram.
Erwin sebagai kepala Bea Cukai terminal 3 bandara Soetta mengungkapkan kepada wartawan, "bahwa Shabu seberat 1.346 gram di sembunyikan di dalam 2 buah pembalut wanita dan 1.310 gram, 2 buah barang bukti masing- masing dikenakan oleh ke 2 tersangka", ungkap Erwin
petugas Bea cukai berkoordinasi dengan kepolisian resort bandara soekarano-hatta untuk melakukan controlled delivery. menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, mereka di perintahkan untuk menuju sebuah aparttemen yang berlokasi di Jakarta selatan.
Kemudian pada minggu, (25/03/18) Polisi berhasil mengamankan seorang wanita GR (31) WNA (Malaysia) yg datang ke lokasi tersebut untuk menemui ke 2 tersangka ia mengaku sebagai perpanjangan tangan pengendali yg berdomisili di Malaysia.
Hasil dari pengembangan, petugas berhasil menangkap KJ WNI ( 32), dengan barang bukti methamphetamine 171.64 gram serta 2 butir pil ekstasi.
Dengan perbuatannya terdakwa dikenakan ancaman sanksi pidana pasal 114 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. hukuman pidana mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun Dan denda maksimum Rp 10 miliar. (sp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar