Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Secepatnya Perda Perlindungan Anak muncul di Pemda Kabupaten Tangerang.

Minggu, 17 Desember 2017 | Desember 17, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-17T14:51:38Z


Newsskri, Tangerang-Didalam pemberitaan media online yang menjadi viral dikarenakan beberapa siswi yang sedang mengisap "Shisha" disalah satu tempat tongkrongan di daerah citra raya, kabupaten tangerang.

Anri Saputra Situmeang,SH yang konsen kepada advokasi perlindungan anak dan perempuan menyatakan sikap yang sedih. Di karenakan, kita melihat kejadian siswi yang tidak sepatutnya mereka lakukan hal seperti itu.

Seharusnya dengan berdirinya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang, bisa bekerja sama dengan pihak dinas pendidikan kabupaten tangerang untuk melakukan pencegahan kepada anak agar tidak melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia.

Kerjasama dengan dinas pendidikan untuk lebih tegas dan secepatnya mengeluarkan suatu kebijakan guna memperketat aturan sekolah.

Misalnya, ketika siswa/i sehari tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan yang jelas, maka pihak sekolah mendatangi rumah siswa untuk menanyakan ketidakhadiran murid sebagai salah satu kepedulian kepada siswa dan salah satu kepekaan agar tidak adanya perilaku yang melanggar estetika.

Oleh karena itu, Seharusnya kabupaten tangerang secepatnya untuk ada peraturan daerah terkait tentang perlindungan anak secara eksplisit.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update