Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Test Online Pemkot Tangsel Bikin Kecewa

Tuesday 14 November 2017 | November 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-14T17:10:49Z

Newsskri, Tangsel - pelaksanaan Test kemampuan dasar (TKD) untuk tenaga administrasi NON Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan yang bertujuan untuk menguji kemampuan tenaga administrasi non PNS yang belum pernah dilakukan.

Test tersebut menggunakan aplikasi berbasis android dan mengalami eror server yang belum siap digunakan untuk kapasitas ribuan orang dalam satu waktu bersamaan, akibat erornya server tersebut test kemampuan dasar (TKD) yang dilaksanakan di universitas terbuka (UT) Pamulang, Tangsel, (14/17), mengalami kegagalan dan tidak dapat dilanjutkan. test tersebut dilaksanakan kurang lebih 3700 tenaga administrasi non PNS di lingkup pemerintah kota Tangerang selatan.

Terhitung dilayangkannya surat kepada seluruh OPD di pemerintah kota Tangerang Selatan dari BKPP terkait test kemampuan dasar tersebut tertanggal 29 September 2017 yang lalu, dari surat tersebut hingga waktu pelaksanaan TKD tersebut terdapat kurang lebih 3700 pegawai administrasi non PNS dari keterangan dalam surat tersebut TKD ditujukan untuk pegawai administrasi saja sementara jika TKD tersebut ditujukan untuk pegawai non PNS dilingkup pemerintah kota Tangsel pasti jumlahnya jauh lebih dari 3700 pegawai karena tidak semua pegawai non PNS mengikuti test tersebut seperti personil satpol pp, pegawai pengendali Operasional dinas perhubungan, pegawai pemadam kebakaran dan pegawai sapu jalan kebersihan yang bertugas dilapangan.

Karno Suwandi, Perwakilan pegawai NON PNS sekaligus koordinator hubungan antar lembaga forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Nusantara (FKBPPPN) kota Tangerang Selatan, merasa sangat kecewa dengan hal tersebut.

"Saya sangat kecewa karena di dalam rekonsiliasi pegawai non PNS melalui TKD tersebut masih banyak pegawai NON PNS yg tidak berkesempatan untuk ikut serta, jika rekonsiliasi melalui TKD ini berpijak kepada rancangan peraturan pemerintah terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja  (P3K) kedepannya dan jika bertujuan untuk menguji kemampuan pegawai non PNS kenapa terkesan ada pemisahan yang jelas kami semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama", terangnya.

"saya berharap kedepannya tidak ada lagi pemisahan seperti ini jika bertujuan untuk peningkatan status dan kesejahteraan pegawai non PNS di lingkup kota Tangerang Selatan dan penyamaan status kepegawaian yang saat ini masih banyak sekali istilah - istilah dalam penyebutan status kepegawaian non PNS. kita jadikan gagalnya test ini menjadi tolak ukur kesiapan kita semua dalam menata pegawai non PNS yang ada dilingkup kota Tangerang Selatan. Ujar Karno Suwandi, koordinator hubungan antar lembaga FKBPPPN kota Tangsel. (al)
×
Berita Terbaru Update