Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kadiv Humas : Semua Senjata Polri Sesuai Prosedur

Minggu, 01 Oktober 2017 | Oktober 01, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-04T09:39:41Z
Setiyo Wasito (humas mabes polri)
NEWSSKRI.COM, JAKARTA– Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan, semua senjata milik Polri sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal ini disampaikan juru bicara Mabes Polri menjawab pertanyaan awak media sehubungan tentang adanya informasi yang beredar ada kiriman senjata di Bandara Soekarno Hatta dari luar negeri.
“Saya nyatakan bahwa barang yang ada di bandara Soekarno-Hatta yang dinyatakan senjata, adalah betul milik Polri dan adalah barang yang sah. Semuanya sudah sesuai dengan prosedur,” Kata Irjen Setyo Wasisto menjawab pertanyaan wartawan tadi malam di Jakarta.

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 1984 ini mengatakan, mulai dari perencanaan kemudian proses lelang dan proses berikutnya sampai dengan di review oleh staf Irwasum dan BPKP.
“Sampai dengan pengadaannya, pembeliannya oleh pihak ketiga dan proses masuk ke Indonesia. Selanjutnya, barang tersebut masuk ke wilayah pabean di bandara Soekarno-Hatta. Semua sah dan sesuai prosedur,” tegas pati bintang dua yang dikenal low profil ini. 

Menurutnya, senjata tersebut milik Korbrimob dan sudah memberitahu dan minta rekomendasi kepada Bais TNI. “Prosedurnya memang demikian karena barang harus masuk dulu ke Indonesia kemudian untuk di karantina dan di tes oleh Bais TNI lalu dikeluarkan rekomendasi oleh Bais TNI,” katany.

Dia menegaskan apabila dalam pengecekan tidak sesuai maka dapat di eksport kembali tetapi dalam pelaksanaannya tidak pernah seperti itu karena memang ini bukan yang pertama untuk barang sejenis.  (https://kabarpolisi.com/berita-utama/kadiv-humas-senjata-polri-sesuai-prosedur.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update