Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajak 86 uruh dokter Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T05:17:45Z



Jakarta,newsskri.com


Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajak 86 uruh dokter Indonesia untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan kehormatan profesi dengan berpegang teguh pada Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia di tengah pembiayaan kesehatan yang belum baik.

PB IDI menegaskan bahwa di tengah berbagai tantangan pelayanan kesehatan, termasuk persepsi ketidakadilan di kalangan profesi, dokter tetap wajb mengedepankan integritas, profesionalisme dan pengabdian kepada masyarakat.

Keselamatan pasien merupakan prioritas tertinggi dalam setiap kondisi dan keputusan klinis. Setiap dokter wajib menjadikan: s« Sumpah Dokter # Kode Etik Kedokteran Indones a e Standar profesi dan standar pelayanan kedokteran Sebagai landasan utama dalam setap tindakan medis dan pengambilan keputusan klinis.

Tantangan Pembiayaan Kesehatan dan Dilema Etik dalam JKN PB IDI menyoroti bahwa keterbatasan pemiiayaan, pembatasan/kuota, pembatasan rujukan spesialis tindakan medis dan tata keola yg belum baik khususnya dalam Program Jaminan Kesehatan Nas onal (JKN), masih menjadi tantangan serius yang dapat menimbulkan dilema etik dalam praktik kedokteran.

Hal ini dikarenakan dalam kondisi keterbatasan tersebut, dokter dituntut untuk: @ Wajib membenkan pelayanan berdasarkan standar profesi dan standar e pelayan medis. Wajib menjaga mutu kualitas pelayanan terhadap pasien. e Wajib memenuhi hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak

PB IDI menilai dalam kondisi keterbatasan tersebut dapat berpengaruh terhadap kualitas layanan, hak peserta maupun pada keselamatan pasien.

Peran Negara: Kesehatan sebagai Investasi Strategis Bangsa PB IDI mendorong Pemerintah Repubik Indonesa untuk menempatkan kesehatan sebagai investasi strategis bangsa, bukan sekadar beban anggaran. Penguatan sistem kesehatan nasional membutuhkan Pembiayaan yang memadai, adil dan berkelanjutan, Jaminan keberlangsungan layanan Kesehatan, Perlindungan bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan. Investasi di sektor kesehatan merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia.( Sofie).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update