Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Insiden Pesawat Asian One di Papua Tengah, Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Selamat

Sabtu, 24 Oktober 2026 | Oktober 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-25T02:23:30Z


Jakarta,newsskri.com


Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa pesawat udara milik PT. Asian One Air jenis Cessna 208B dengan registrasi PK-LTF mengalami insiden saat mendarat di Bandar Udara Bilorai Kecamatan Sugapa Kabupaten Intan Jaya Papua Tengah, pada Sabtu (24/10).

Pesawat tersebut melayani penerbangan perintis penumpang dengan rute Timika - Sugapa. Pesawat berangkat dari Timika pukul 07.40 WIT dan tiba di Sugapa pukul 08.38 WIT.

Berdasarkan laporan, proses pendaratan pesawat pada landas pacu _(runway)_ 09 awalnya berlangsung normal. Namun, saat menyentuh landasan, pesawat dilaporkan bergerak ke arah kiri hingga keluar dari landas pacu dan berhenti di area rerumputan di sisi landasan.

Dalam kejadian tersebut, seluruh penumpang di dalam pesawat atau _Person on Board (POB)_, yang terdiri atas delapan penumpang dan dua awak pesawat, dilaporkan selamat. Sementara itu, pesawat mengalami kerusakan pada bagian roda utama.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi untuk memastikan penanganan awal kejadian serta pengumpulan informasi teknis di lokasi.

“Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat serta melakukan penanganan awal sesuai prosedur. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan guna mengetahui lebih lanjut kejadian ini,” ujar Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke untuk penanganan kejadian dan pendampingan di lokasi. Koordinasi dengan manajemen PT Asian One Air juga terus dilakukan untuk memperoleh data teknis terkait pesawat.

Sementara itu, berdasarkan koordinasi pengelola Bandar Udara Bilorai dan Airnav Indonesia, beberapa penerbangan menuju Sugapa akan dialihkan kembali/ _Return to Base (RTB)_ ke Timika.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau perkembangan penanganan kejadian dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah data dan fakta tambahan diperoleh serta diverifikasi.( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update