Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Belum Pernah Dapat PTSL, Warga Tateli 1 Mandolang Minta BPN Perhatikan Sertifikasi Tanah Warga

Kamis, 29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-29T10:05:50Z
 


Tateli 1 Minahasa, newsskri.com

Warga Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, sangat mengharapkan kehadiran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bagi wilayahnya. Harapan ini muncul karena biaya pembuatan sertifikat secara reguler dinilai terlalu mahal dan memberatkan, terlebih di tengah situasi ekonomi masyarakat saat ini.
 
Kepala Desa atau Hukum Tua Tateli 1 Tony Pusung S.pd.saat dikonfirmasi mengatakan, banyak warganya yang hingga kini belum memiliki sertifikat tanah. Hal itu dikarenakan biaya pembuatan sertifikat melalui jalur reguler yang tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.
 
"Memang warga kami banyak tidak memiliki sertifikat karena sangat mahal bayarannya. Dengan pakai jalur reguler, semenjak saya menjabat sebagai Hukum Tua belum mendapatkan program PTSL tersebut. Makanya kita berharap kepada Pemerintah Daerah Minahasa, khususnya BPN, untuk memperhatikan warga Tateli 1 Kecamatan Mandolang," ungkap Hukum Tua di kediamannya.
 
Selain soal sertifikasi tanah, Hukum Tua juga menyampaikan pihaknya telah menjalankan program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di lokasi yang aman dan tidak mengganggu aktivitas umum. Langkah ini diambil untuk mendukung perekonomian warga Desa Tateli 1, termasuk memanfaatkan lahan-lahan kosong agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
 
"Kita juga sudah menjalankan program UMKM di tempat yang aman, tidak terganggu aktivitas umum, untuk mendukung ekonomi masyarakat Desa Tateli 1, termasuk lahan kosong supaya bermanfaat untuk masyarakat banyak," tambahnya.
 
Harapan besar kini tertuju pada BPN Kabupaten Minahasa agar Desa Tateli 1 segera masuk dalam daftar penerima program PTSL sehingga masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau.
 
Penulis: sf
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update