Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Resah, Dugaan Peredaran Obat Keras di Pondok Aren Diminta Segera Ditindak

Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T03:54:02Z




TANGERANG SELATAN,newsskri.com


Warga meminta aparat penegak hukum menindak dugaan peredaran obat keras daftar G di Jalan Jombang Raya Nomor 8, RT 05/RW 02, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Aktivitas penjualan obat yang diduga meliputi tramadol dan eksimer itu dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut disampaikan warga ke awak media pada Sabtu, 12 September 2026. Toko yang disebut menjual obat keras itu diduga berkedok usaha kosmetik, pulsa, dan oli.

Warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah setempat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penindakan, apabila ditemukan pelanggaran, dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Seorang warga yang menyampaikan informasi tersebut juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas penjualan obat keras. Salah satu nama yang disebut membackup berinisial Frengky. Namun, tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan pemberian kontribusi kepada aparat, masih berupa dugaan.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang disebut, kepolisian setempat, serta instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

*Dasar Hukum*

Peredaran obat keras tanpa izin atau tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Informasi awal menyebut Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai dasar hukum.

Namun, penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan hasil penyelidikan, jenis obat, status izin peredaran, dan unsur tindak pidana yang terbukti. Penetapan tersangka maupun penerapan pasal tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan laporan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan serta memastikan aktivitas peredaran obat yang melanggar hukum tidak terus berlangsung di lingkungan permukiman.( Red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update