Pemalang, newsskri.co.com.
Warga di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mempertanyakan standar kerja dan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan oleh pihak PLN setempat. Keluhan menyoroti praktik pemasangan kabel yang tidak menggunakan tiang listrik, melainkan memanfaatkan bangunan rumah warga sebagai penyangga, Minggu (13/9/2026).
ERi Munandar, warga yang beralamat di Jalan Angkatan 45 Pelutan Kavling No. 21, Kelurahan Pelutan RT 07 RW 08, Kecamatan Pemalang, merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Menurutnya, PLN secara sepihak memasang dan melintasi kabel listrik di rumahnya tanpa meminta izin terlebih dahulu. Ia pun mengkhawatirkan potensi bahaya yang mungkin timbul dari praktik tersebut.
"Saya merasa dirugikan. Tanpa izin saya, PLN seenaknya memasang atau melintasi kabel di rumah saya. Saya takut terjadi bahaya mengingat ini menyangkut aliran listrik, seharusnya mereka izin terlebih dahulu dengan pemilik rumah," ungkap ERI .
ERI menambahkan bahwa ia berencana mendatangi kantor PLN terkait untuk meminta penjelasan rinci mengenai SOP pekerjaan yang diterapkan. Ia menilai tindakan pihak listrik itu seolah-olah tidak memiliki aturan yang jelas, dan menduga ada kecenderungan untuk mengambil keuntungan dengan tidak menggunakan tiang listrik sebagaimana mestinya demi efisiensi biaya atau kecepatan kerja.
"Pertanyaan besarnya adalah berapa banyak rumah warga lain yang mengalami nasib serupa? Diduga kuat hal ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dengan tidak menggunakan tiang yang seharusnya tersedia," tambahnya.
Kasus ini menyoroti ketidakpuasan publik terhadap transparansi dan kepatuhan prosedur yang dilakukan oleh pihak berwenang di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PLN di Pemalang terkait tuduhan pelanggaran SOP dan kelalaian dalam meminta izin kepada warga tersebut.( Red )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar