Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Pemalang Keluhkan Cara Kerja PLN yang Dinilai Semena-mena

Sabtu, 12 September 2026 | September 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T03:36:06Z
 



Pemalang, newsskri.co.com.



Warga di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mempertanyakan standar kerja dan kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang dilakukan oleh pihak PLN setempat. Keluhan menyoroti praktik pemasangan kabel yang tidak menggunakan tiang listrik, melainkan memanfaatkan bangunan rumah warga sebagai penyangga, Minggu (13/9/2026).
 
ERi Munandar, warga yang beralamat di Jalan Angkatan 45 Pelutan Kavling No. 21, Kelurahan Pelutan RT 07 RW 08, Kecamatan Pemalang, merasa dirugikan oleh tindakan tersebut. Menurutnya, PLN secara sepihak memasang dan melintasi kabel listrik di rumahnya tanpa meminta izin terlebih dahulu. Ia pun mengkhawatirkan potensi bahaya yang mungkin timbul dari praktik tersebut.
 
"Saya merasa dirugikan. Tanpa izin saya, PLN seenaknya memasang atau melintasi kabel di rumah saya. Saya takut terjadi bahaya mengingat ini menyangkut aliran listrik, seharusnya mereka izin terlebih dahulu dengan pemilik rumah," ungkap ERI .
 
ERI menambahkan bahwa ia berencana mendatangi kantor PLN terkait untuk meminta penjelasan rinci mengenai SOP pekerjaan yang diterapkan. Ia menilai tindakan pihak listrik itu seolah-olah tidak memiliki aturan yang jelas, dan menduga ada kecenderungan untuk mengambil keuntungan dengan tidak menggunakan tiang listrik sebagaimana mestinya demi efisiensi biaya atau kecepatan kerja.
 
"Pertanyaan besarnya adalah berapa banyak rumah warga lain yang mengalami nasib serupa? Diduga kuat hal ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dengan tidak menggunakan tiang yang seharusnya tersedia," tambahnya.
 
Kasus ini menyoroti ketidakpuasan publik terhadap transparansi dan kepatuhan prosedur yang dilakukan oleh pihak berwenang di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PLN di Pemalang terkait tuduhan pelanggaran SOP dan kelalaian dalam meminta izin kepada warga tersebut.( Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update