TANGERANG,newsskri.com
Pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN 2 Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak mencapai Rp590.819.000, menuai sorotan miring. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menyusul ditemukannya sejumlah pekerja yang beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) serta tidak adanya pengawasan maupun itu dari mandor proyek maupun pelaksana.
Berdasarkan informasi papan proyek, pekerjaan tersebut tercatat menggunakan Nomor Kontrak 36/Disdik/APBD/VII/2026, dengan tanggal kontrak 31 Juli 2026 dan waktu pelaksana'an 75 hari kalender. Adapun pelaksana pekerjaan tercantum CV. Tristan Jaya Utama.
Sorotan utama mengarah pada duga'an lemahnya penerapan prosedur keselamatan di lokasi. Sejumlah pekerja disebut terlihat tanpa mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, serta alas kaki yang layak. Bahkan, terdapat pekerja yang diduga bekerja tanpa alas kaki alias nyeker.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanya'an serius: apakah standar K3 benar-benar diterapkan dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai uang rakyat, atau sekadar menjadi persyaratan administratif di atas kertas..?
Padahal, pekerja'an konstruksi memiliki resiko kecelaka'an kerja yang tidak dapat dianggap sepele. Penggunaan APD dan penerapan K3 semestinya menjadi kewajiban mendasar, bukan pilihan yang diterapkan hanya ketika ada pemeriksaan
Selain persoalan keselamatan, keberada'an pengawasan proyek juga turut dipertanyakan. Informasi di lapangan menyebutkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pekerja'an dinilai tidak terlihat secara optimal. Jika benar demikian, kondisi ini patut menjadi perhatian pihak terkait, mengingat proyek menggunakan anggaran publik dan menyangkut pembangunan sarana pendidikan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana juga disebut menghadapi kendala. Nomor WhatsApp yang disebut milik oknum pelaksana bernama Uyung diduga telah memblokir nomor awak media yang hendak meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa pihak yang disebut sebagai Uyung merupakan orang yang yang bertanggung jawab dan dapat dihubungi terkait pekerja'an.
“Punya Uyung, nie kalau mao hubungin ada nomornya. Gak pernah ke sini duanya (pelaksana-red),” ungkap salah seorang tukang yang minta di privasi jati dirinya.
Pernyata'an tersebut masih merupakan keterangan dari sumber lapangan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Begitu pula duga'an pemblokiran komunikasi, yang perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Disdik dan Pengawas Diminta Turun Tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, konsultan pengawas, serta pihak terkait diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Pemeriksa'an terhadap penerapan K3, kelengkapan APD, kehadiran pengawas, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak perlu dilakukan secara terbuka.
Proyek pembangunan sekolah bukan sekedar cuma mengejar progres fisik. Keselamatan pekerja, muttu bangunan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran harus menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini disusun, pihak CV. Tristan Jaya Utama, oknum pelaksana yang disebut bernama Uyung, serta instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai duga'an pelanggaran K3 dan persoalan pengawasan tersebut dan yang lain nya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar