Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi IV Tekankan Penguatan Penanganan Sampah

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T08:24:44Z




KOTA TANGERANG.newsskri.com


KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati DPRD bersama Pemkot Tangerang turut memuat arah penanganan persoalan persampahan secara menyeluruh. Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Supiani, mengatakan persoalan sampah di Kota Tangerang perlu segera ditangani, baik sampah yang terus muncul setiap hari maupun sampah yang telah menumpuk dan menjadi timbunan.

Menurut Supiani, penanganan tersebut harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber menjadi langkah penting untuk mengendalikan timbulan baru, sementara sampah yang sudah menjadi timbunan membutuhkan penanganan tersendiri agar tidak terus membebani sistem persampahan kota.

“Persoalan sampah ini harus segera kita selesaikan, baik timbulan maupun timbunan. Dari hulunya harus kita perkuat, sehingga sampah yang masuk ke hilir bisa berkurang dan penanganannya juga lebih mudah,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengelolaan dari hulu membutuhkan keterlibatan masyarakat yang didukung ketersediaan sarana dan sistem yang memadai. Pemilahan dari sumber perlu dibangun secara konsisten agar sampah dapat dikelola sesuai karakteristiknya sebelum masuk ke tahap pengolahan akhir.

“Kesadaran masyarakat untuk memilah sampah perlu terus dibangun. Pemerintah kota juga harus memastikan sarana dan sistem pendukung tersedia agar pengelolaan dari sumber dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara untuk sampah yang sudah menjadi timbunan, Supiani menilai diperlukan pendekatan pengolahan yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi sampah. Komisi IV mencermati sejumlah langkah dalam KUA-PPAS 2027, termasuk penguatan TPS3R serta persiapan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai bagian dari penanganan di tingkat hilir.

“Untuk timbunan yang sudah ada, tentu perlu penanganan khusus. Teknologi atau metode yang digunakan harus disesuaikan dengan kondisinya, sementara untuk timbulan baru kita harus memperkuat pengelolaan dari hulunya,” jelasnya.

Supiani berharap kesepakatan KUA-PPAS 2027 dapat menjadi pijakan bagi Pemkot Tangerang untuk mempercepat penyelesaian persoalan persampahan secara terintegrasi. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh kesinambungan antara pengurangan dari sumber, pengolahan di tingkat kota, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update