Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bekasi mempertanyakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB )

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T02:50:59Z



Bekasi,newsskri.com. 

Samsat Kabupaten Bekasi memastikan hingga awal November 2026 belum ada pengumuman resmi program pemutihan, diskon, atau penghapusan denda PKB* untuk wilayah Kabupaten Bekasi. 67d8

Masyarakat diimbau untuk tidak menjadikan isu pemutihan sebagai alasan menunda pembayaran pajak, karena pelayanan pembayaran pajak tetap berjalan normal dengan tarif stabil. b483

Dalam keterangannya, Kepala Samsat Kabupaten Bekasi *Fajar Nugraha* menjelaskan bahwa fokus Samsat di bulan November ini adalah mempermudah akses pembayaran, bukan pemutihan.

> “Tidak ada kenaikan tarif PKB di tahun 2026. Nominal yang dibayarkan masyarakat tetap stabil. Kami justru optimalkan layanan digital dan layanan cicil agar warga lebih mudah bayar pajak tanpa harus menunggu pemutihan,” ujar Fajar Nugraha.

*3 TEROBOSAN LAYANAN SAMSAT BEKASI NOVEMBER 2026:*

*1. BAYAR PAJAK BISA DICICIL LEWAT KOPERASI (SAMKOPI & SAMKOPDES)*
Warga kini bisa mencicil pajak kendaraan lewat Koperasi Industri dan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini untuk membantu warga yang keberatan bayar sekaligus agar pengeluaran tidak menumpuk.
Lokasi sudah menjangkau Desa Sukasari (Serangbaru), Desa Sukaresmi & Serang (Cikarang Selatan), dan Desa Pasir Gombong (Cikarang Utara). ed2c

*2. TIDAK PERLU KTP PEMILIK PERTAMA LAGI*
Sesuai aturan baru dari *Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi*, untuk pembayaran PKB tahunan, warga cukup membawa KTP sendiri dan STNK, tidak wajib KTP pemilik pertama lagi. Ini memangkas calo. b483

*3. LAYANAN DIGITAL & SAMSAT OUTLET TETAP BUKA*
Pembayaran bisa via *Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)*, Samsat Outlet di Ruko Thamrin City, dan layanan informasi resmi via WhatsApp di nomor *0811 2230 1818*. b4839475

Data Samsat mencatat potensi 1,6 juta kendaraan di Kabupaten Bekasi, namun yang baru taat bayar baru 918.152 unit atau 56,01%. ed2c

> “Kami tegaskan, program pemutihan Jabar yang besar tahun 2025 sudah berakhir 30 September 2025. Mulai 1 Oktober 2025 pembayaran kembali normal. Untuk Jabar, yang ada hanya diskon 10% khusus periode Lebaran 18-24 Maret 2026 kemarin, itu pun sudah selesai,” tutup Fajar.

*Catatan:* Untuk Provinsi lain seperti Jawa Timur, Bali, Kaltim masih ada pemutihan hingga 30 November 2026, tapi *untuk Jabar / Bekasi TIDAK ADA* hingga pengumuman resmi dari Bapenda Jabar @bapenda.jabar.

> Samsat Bekasi November 2026 Belum Ada Pemutihan, Kepala Samsat Fajar Nugraha: Jangan Tunda, Bisa Dicicil & Tanpa KTP Pemilik Pertama

> INFO SAMSAT BEKASI NOV 2026: BELUM ADA PEMUTIHAN! Jangan tunggu pemutihan. Pajak TETAP STABIL tidak naik. Kini bayar bisa DICICIL via Koperasi Desa & tidak perlu KTP pemilik pertama (aturan baru Gubernur Dedi Mulyadi). Bayar via SIGNAL atau Outlet Thamrin City. Info WA: 0811 2230 1818. – Narasumber: Kepala Samsat Bekasi Fajar Nugraha.

> UPDATE SAMSAT BEKASI NOVEMBER 2026 TIDAK ADA PEMUTIHAN! Kepala Samsat Fajar Nugraha ingatkan jangan tunda bayar pajak. Sekarang bisa CICIL lewat Samkopdes & bayar cukup KTP sendiri + STNK aja!.(Sopie).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update