Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

JTR Apresiasi Kadis DPMD Terbuka dan Menanti Janji Camat Pakuhaji Soal Dugaan Nepotisme di Buaran Bambu

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T04:49:11Z


KAB. TANGERANG,newsskri.com


Himpunan Jurnalis Tangerang Raya (JTR) mengapresiasi keterbukaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang dalam menyikapi laporan dugaan nepotisme di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji.

Apresiasi diberikan karena pihak DPMD memenuhi permohonan audiensi JTR tepat pada hari dan tanggal yang diajukan, Senin (11/08), di tengah padatnya agenda kedinasan.

"Kami tak menyangka Pak Kadis bisa memenuhi harapan kami hari ini. Padahal itu hanya usulan dan bisa diundur jika beliau tidak sempat, mengingat hari Senin banyak kesibukan,"_ ujar Wakil Ketua JTR M. Irfansyah mewakili Ketua Umum Ahmad Putra.

Selain itu, JTR juga mengapresiasi staf Pemberdayaan Masyarakat DPMD, Oo Supriatna yang telah menyambut kehadiran JTR dengan sangat baik dan penuh kekeluargaan.

Suasana pertemuan berjalan hangat. Kadis DPMD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohman dengan sabar menerangkan syarat penerimaan calon perangkat desa sambil menampilkan slide proyektor aturan.

"Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi," katanya.

Jawaban Normatif Dinilai Belum Jawab Substansi

Namun, tim investigasi JTR menilai jawaban tersebut masih normatif dan belum menjawab substansi hukum yang lebih tinggi.

Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf b dan f, perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga dan dilarang melakukan KKN.

Larangan teknisnya dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 1 Tahun 2024* tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 83/2015:  

"Perangkat Desa dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Kepala Desa."

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri 67/2017 berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Camat Pakuhaji Minta Surat Resmi

Dalam audiensi tersebut, Kadis DPMD mengaku sempat bertemu dengan Camat Pakuhaji dan menanyakan soal belum terlaksananya pertemuan dengan JTR.

"Saya nggak ada dapat surat permohonannya Pak Kadis," ujar Camat Pakuhaji kepada Kadis.

"Tapi ke saya pakai surat ini," jawab Kadis menanggapi jawaban Camat tersebut.

Berdasarkan obrolan itu, Kadis meminta JTR untuk melayangkan surat resmi kepada Camat Pakuhaji guna meminta waktu konfirmasi terkait dugaan nepotisme.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua JTR M. Irfansyah menjelaskan sebelumnya sudah mencoba menghubungi via chat WhatsApp, telepon seluler, hingga datang langsung ke Kantor Kecamatan Pakuhaji namun tak ditanggapi.

"Kita akan layangkan surat resmi JTR pada Camat Pakuhaji secepatnya. Surat itu juga akan kita tembuskan ke APDESI agar jawaban yang dibutuhkan masyarakat bisa terjawab," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Buaran Bambu Mulyati diduga mengangkat anak kandungnya Aldi S.A.P. sebagai Kaur Keuangan dan suaminya Anda Suhanda sebagai Pelaksana Kegiatan fisik desa. ( Sf ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update