Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Heboh !, Rumah Mewah Anak Kades Mulyati Diduga Hasil KKN, Warga Desak Inspektorat Audit Dana Desa

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T12:09:11Z


 PAKUHAJI,newsskri.com


Sebuah rumah 2 lantai bergaya modern mewah milik Aldi, yang disebut-sebut sebagai anak Kepala Desa Mulyati, menjadi sorotan warga Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji Kab. Tangerang.

Dari pantauan Tim Investigasi JTR ( Jurnalis Tangerang Raya ), bangunan rumah tersebut memiliki pagar tinggi, roster mahal, balkon lantai 2, dan finishing yang jauh di atas rata-rata rumah warga sekitar. 

Lokasinya yang berada di RT 02 RW 02, Buaran Bambu nampak kontras dengan kondisi jalan yang masih dipenuhi sampah dan rumah warga yang nampak tampil sederhana.

Informasi yang kami terima dari sumber terpercaya menyebutkan rumah tersebut memang milik anak Kades Mulyati.

"Iya pak, itu rumahnya Bu Kades. Infonya sih buat Aldi," ujarnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi pertama kepada Kades Mulyati untuk meminta klarifikasi dan bertemu tidak mendapat jawaban karena bersangkutan memilih bungkam.

Ketua JTR Ahmad Putra menyampaikan bahwa usaha konfirmasi sudah semua dilakukan, seperti chat WA dan surat resmi.

"Sudah kita lakukan itu semua, tapi sayang Kadesnya belum juga kasih waktu untuk klarifikasi dan konfirmasi terkait dugaan KKN ini," imbuhnya.

"Kita juga akan lakukan surat permohonan Audiensi kedua, jika tidak juga maka kita akan ke inspektorat untuk meminta audit," tandasnya.

Diamnya seorang pejabat publik di tengah dugaan publik tentu menimbulkan tanda tanya besar.

"Wajar warga curiga. Gaji Kades sebulan berapa? Kok bisa bangun rumah semewah itu dalam waktu singkat," kata salah satu warga yang namanya dirahasiakan.

JTR mendesak Inspektorat Daerah dan Kejaksaan segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Buaran Bambu selama masa kepemimpinan Mulyati. 

"Publik berhak tahu setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk apa," pungkas Ahmad Putra.

Kami memberi ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kades Mulyati. Namun pembungkaman dan menghindar bukanlah jawaban.

Redaksi bersama JTR akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. ( Sofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update