Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Rehabilitas Penyalahguna Narkotika Salah satu Yayasan Menjadi Sorotan Masyarakat luas

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T07:35:00Z


JAKARTA,newsskri.com


Dugaan adanya praktik pungutan dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika di sebuah yayasan rehabilitasi di Jakarta Selatan menjadi sorotan. 

Didampingi kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH., C.Md., mempertanyakan besaran biaya yang diminta kepada keluarga pasien dan meminta aparat berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Monang Benda Roasi mendampingi keluarga seorang pengguna narkotika berinisial AS (40), yang sebelumnya diamankan Unit III Narkoba Polsek Cengkareng karena diduga menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan sebagai pengguna dan kemudian dirujuk ke Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) yang berlokasi di Jalan Pertanian, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Menurut Monang, saat mendampingi keluarga AS pada Sabtu (4/7/2026), pihak yayasan menyampaikan adanya biaya rehabilitasi. Untuk program rawat jalan selama lima bulan disebut sebesar Rp5 juta, sedangkan program enam bulan dikenakan biaya Rp10 juta.

Monang mengaku keberatan karena kondisi ekonomi keluarga kliennya dinilai tidak mampu memenuhi biaya tersebut. Ia kemudian meminta agar yayasan mempertimbangkan keringanan atau alternatif penyelesaian.

"Perwakilan yayasan menyampaikan akan mengajukan permohonan kepada pimpinan dan meminta kami kembali keesokan harinya untuk proses asesmen," ujar Monang.

Pada Minggu (5/7/2026), Monang kembali mendatangi kantor yayasan untuk mengurus proses perpindahan atau rujukan kliennya ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial. Menurutnya, proses tersebut memerlukan dokumen identitas dan surat permohonan dari pihak keluarga.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan kepada keluarga AS dilakukan tanpa memungut biaya.

"Kami sebagai kuasa hukum tidak meminta pembayaran apa pun dari keluarga klien," tegasnya.

Lebih lanjut, Monang menyatakan pihaknya mempertanyakan mekanisme pembiayaan rehabilitasi tersebut. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi pada kondisi tertentu.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan terhadap kliennya, Monang menduga terdapat praktik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( Fatar ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update