Minahasa tenggara,newsskri.com
Kasus dugaan perkara hutang piutang yang dilaporkan warga bernama Irma Damapolii ke Polres Minahasa Tenggara menuai banyak kejanggalan. Pelapor mengaku kecewa dengan proses penanganan yang berakhir dengan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP3) tanpa penjelasan yang memadai.
Berdasarkan data yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/184/X/2025/SPKT/Res Minta/Sulut tertanggal 29 Oktober 2025. Irma mengaku meskipun berkali-kali dipanggil untuk dimintai keterangan, ia hanya menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Belum sempat memahami perkembangan kasus, berselang jeda berbulan-bulan Irma justru menerima surat penghentian kasus. "Tidak ada penjelasan rinci dalam Dugaan Saya dengan hasil gelar perkara terekan itu kenapa kasus ini dihentikan begitu saja," ujarnya.
Saat berusaha mengonfirmasi hal tersebut ke Polres Minahasa Tenggara pada saat itu bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara, wartawan newsskri.com mendapati ruangan Unit Tipidter terkunci dan kosong melompong. Upaya menghubungi Kanit terkait melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: bagaimana masyarakat bisa mengetahui nasib laporannya jika akses konfirmasi ke instansi kepolisian begitu sulit dijangkau?
Irma Damapolii menyatakan sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Ia berencana segera mengajukan surat permohonan peninjauan ulang ke Paminal Propam Polres Minahasa Tenggara hingga ke Kapolda Sulawesi Utara.
Sementara itu, Kepala Bidang DPP PKN Roy Ardiansyah Putra S turut menyayangkan pelayanan yang diberikan:
"Sangat disayang pelayanan kepolisian semacam begini. Padahal masyarakat berharap kepolisian melayani sesuai aturan yang diatur oleh UUD dan UU Kepolisian."
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Minahasa Tenggara belum memberikan tanggapan resmi terkait kejanggalan kasus maupun pelayanan yang dikeluhkan. Kami akan menunggu konfirmasi pihak berwenang untuk kelanjutan berita ini.( Sf )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar