Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Nugraha Budi S. SH Dukung Atensi Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Minggu, 12 Juli 2026 | Juli 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-12T14:31:46Z


Jakarta,newsskri.com


Dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi
datang dari kalangan baik dari akademisi dan pengamat dan tokoh masyarakat. Nugraha Budi S. SH Selaku Pengacara Perusahaan yang juga sering kali pembantu masyarakat tidak mampu terkait Hukum,
menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib mendukung langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara dugaan korupsi pasokan batu bara, Asabri, dan Jiwasraya. 

Menurutnya, korupsi merupakan persoalan serius yang telah berdampak luas terhadap pembangunan bangsa. Karena itu, proses penegakan hukum harus mendapat dukungan penuh agar berjalan profesional, objektif, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik. Nugraha juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan sinergi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim. 

Di sisi lain, masyarakat diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen tanpa intervensi. Dan menurut pendapatnya sebaiknya kasus korupsi di limpahkan ke KPK agar penanganan perkara lebih independent dan memenuhi harapan masyarakat.( Fatar ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update