Bandung,newsskri.com
Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu, 15 Juli 2026 terlihat adanya indikasi obat-obatan tersebut ditawarkan secara terbuka di lokasi seperti di Jalan Raya Barat Cicalengka Panenjoan, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Terkait hal ini, telah adanya laporan yang disampaikan melalui layanan darurat 110, namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Peredaran obat golongan G tanpa izin resmi diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan terkait obat dan makanan.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati, hanya menggunakan obat sesuai resep tenaga kesehatan yang berwenang, serta segera melaporkan indikasi penyalahgunaan obat terlarang kepada aparat berwenang.
Pantauan terkini diduga masih terus berlangsung guna memastikan fakta dan kronologi selengkapnya.( Sofie ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar