Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Bogor : Klinik Utama di Parungpanjang Akan Dibangun 2027 dan Bukan Rumah Sakit PMI

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T06:59:22Z




BOGOR,newsskri.com 


Harapan masyarakat Kecamatan Parungpanjang untuk memiliki rumah sakit kembali mencuat dalam kegiatan Reses DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang III Tahun 2025–2026 Daerah Pemilihan (Dapil) V yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (15/07/2026).

Reses tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor bersama anggota DPRD dari Komisi I, II, III, IV, dan V. Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi masyarakat disampaikan secara langsung, salah satunya mengenai kelanjutan pembangunan fasilitas kesehatan di Parungpanjang.

Camat Parungpanjang Chairuka Judyanto menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana rumah sakit PMI di Parungpanjang, kini dialihkan menjadi sebuah "Klinik Utama".

Isu tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan layanan kesehatan di wilayah Parungpanjang dinilai terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.

Usai kegiatan reses, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua PMI Kabupaten Bogor terkait perkembangan rencana pembangunan Rumah Sakit.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua PMI Kabupaten Bogor. Ketua PMI menyampaikan saat ini sedang melakukan perubahan detail perencanaan (DD). Karena ini merupakan kewenangan PMI, kami hanya bisa meminta agar fasilitas kesehatan di Parungpanjang segera dibangun," ujarnya.

Menurutnya, fasilitas kesehatan yang direncanakan bukan sekadar klinik biasa, melainkan klinik yang memiliki layanan rawat inap dengan kapasitas hingga 20 tempat tidur.

"Tadi kami sampaikan, klinik itu bisa melayani rawat inap sampai 20 kamar, bisa memakai BPJS dan 2027 mulai dibangun," katanya.

Saat ditanya alasan mengapa yang dibangun bukan rumah sakit, Ketua DPRD menjelaskan bahwa pembangunan rumah sakit memerlukan proses dan persyaratan yang jauh lebih kompleks.

"Kami upayakan kalau bisa berkembang menjadi klinik yang lebih besar. Semua itu membutuhkan koordinasi. Membangun klinik saja tidak gampang, apalagi rumah sakit, tentu prosesnya tidak mudah," jelasnya.

Meski demikian, perubahan rencana dari rumah sakit menjadi klinik memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, sejak beberapa tahun terakhir warga Parungpanjang berharap hadirnya rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kesehatan lebih lengkap, mengingat warga masih bergantung pada fasilitas kesehatan di luar wilayah untuk mendapatkan layanan medis lanjutan.

Masyarakat kini menanti kepastian realisasi pembangunan tersebut. Selain kejelasan status proyek, warga juga berharap pemerintah daerah bersama PMI dapat membuka informasi secara transparan mengenai alasan perubahan rencana, tahapan pembangunan, hingga target waktu operasional fasilitas kesehatan yang dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat Parungpanjang dan sekitarnya. (Hari Setiawan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update