Jakarta,newsskri.com
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor visa naik 6,42 persen pada semester I 2026, meski jumlah visa yang diterbitkan menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan kenaikan PNBP tersebut terjadi di tengah ketidakpastian kondisi global sejak awal tahun.
"Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional, tanpa mengabaikan aspek keamanan negara," katanya.
PNBP dari sektor visa pada semester I 2026 mencapai Rp2,82 triliun, naik 6,42 persen dibandingkan Rp2,65 triliun pada periode yang sama tahun 2025
Sementara itu, jumlah visa yang diterbitkan pada semester I 2026 mencapai 3.924.500, turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 4.209.465 penerbitan.
Menurut Hendarsam, penurunan paling besar terjadi pada Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang turun 87,91 persen, dari 438.423 penerbitan pada semester I 2025 menjadi 52.999 penerbitan pada periode yang sama tahun ini.
Sebaliknya, penerbitan visa kunjungan indeks C1 meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 penerbitan dari sebelumnya 3.726.855 penerbitan.
Ia mengatakan Australia masih menjadi negara asal wisatawan mancanegara terbanyak dengan 848.802 kunjungan, disusul China 668.432 kunjungan, India 334.107 kunjungan, Korea Selatan 202.101 kunjungan, dan Amerika Serikat 186.463 kunjungan.
Implementasi layanan Golden Visa juga menunjukkan tren positif dengan 143 penerbitan pada semester I 2026.
Selama Januari–Juni 2026, jenis visa yang paling banyak diterbitkan adalah visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) sebanyak 3.481.490 penerbitan, disusul visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 penerbitan dan visa kunjungan indeks C2 untuk keperluan instalasi alat sebanyak 83.852 penerbitan.
Ketiga jenis visa tersebut merupakan yang terbanyak dari sekitar 114 jenis visa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi.
Di bidang pengawasan, Ditjen Imigrasi mencatat 10.911 tindakan administratif keimigrasian, termasuk 3.260 pembatalan izin tinggal dan deportasi.
Sebagian besar tindakan tersebut dikenakan kepada warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi memproses hukum 23 warga negara asing, dengan 17 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara dalam proses persidangan, dan satu perkara telah berkekuatan hukum tetap.
"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional," ujar Hendarsam.
Syafril / red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar