Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Senin, 20 Juli 2026 | Juli 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T07:38:37Z
Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat Tanah: Ahli Waris Perjuangkan Hak, Data Kelurahan Siap Diverifikasi
 
MANADO – Sengketa tanah kembali mencuat di wilayah Manado, menyusul dugaan penyalahgunaan prosedur dan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang seharusnya menjadi hak waris sebuah keluarga. Kasus ini kini sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa ini bermula dari dugaan transaksi jual beli di bawah tangan yang terjadi sekitar tahun 2012 hingga 2014. Ahli waris menegaskan bahwa penjualan tersebut dilakukan saat pemilik asli tanah masih hidup namun belum memiliki hak hukum untuk menjualnya.
 
"Kami tidak pernah menandatangani dokumen apapun, dan sama sekali tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah tersebut. Prosedur jual beli yang sah mensyaratkan kehadiran seluruh ahli waris dan saksi resmi, hal ini tidak ada sama sekali dalam kasus ini," ungkap salah satu ahli waris.
 
Keterangan dari pihak kelurahan juga memperkuat adanya kejanggalan prosedur pada waktu itu. Ibu Leli Togari, yang saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), bukan sebagai Hukum Tua atau Lurah, menjelaskan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk menyetujui maupun menandatangani dokumen pengalihan hak tanah.
 
"Tugas saya saat itu hanya mencatat dan membuka data register atas perintah Hukum Tua saat itu, almarhum Somolimo. Saya tidak pernah menerima perintah resmi dari Pak Samuel untuk menandatangani persetujuan pengalihan tanah. Kehadiran beliau di ruangan saat itu bukan berarti memberi wewenang kepada saya untuk menandatangani dokumen tersebut. Penolakan saya saat itu sudah tepat karena berada di luar kewenangan jabatan Sekdes," jelas Ibu Leli sebagai Hukum tua itu.
 
Pihak ahli waris sebelumnya juga telah mengajukan permohonan data ke Komisi Informasi, namun menemukan celah kesalahan pemeriksaan terhadap identitas pemohon awal, sehingga kini sedang mengajukan upaya banding. Seluruh riwayat kepemilikan tanah dan dokumen peralihan tercatat lengkap di register kelurahan serta arsip Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dapat dijadikan bukti untuk menelusuri keabsahan sertifikat yang diterbitkan belakangan ini.
 
Kasus ini telah di laporkan ke Kapolda Sulut Juga telah di pasilitasi Bangian Arda penyelidikan di Polda Sulut Penyidik Meminta Surat keterangan Register yang ada di Desa tetapi Hukum tua ( kepala Desa )  tidak mau menunjukkan Register tanah tersebut sedang kan waktu itu Hukum tua yang suruh menulis dan riwayat tanah tersebut di oleh Hukum tua Sebelum nya dikarenakan beliau menjadi sekdes di waktu itu. 

Waktu dikonfirmasi langsung dengan Hukum sekarang Membenarkan " Betul saya yang menulis surat itu tapi di printah oleh kepada Desa ( Hukum tua ) Saya tidak berhak tanda tangan Harus Hukum tua saya kan Sekdes di waktu itu Silahkan saja saya Siap di panggil Secara oleh instansi terkait untuk menjadi saksi" ungkap di Ruangan kantor nya .

Menurut Anggel Ali waris "  kan hukum tua sekarang mengerti sejarah tanah saya terkait Register diwaktu itu menjabat sebagai Sebagai Sekdes dan sekarang sudah menjadi Kepala desa mustahil Kalau tidak mengetahui Arsip tanah tersebut
 
"Kami berhak penuh memperjuangkan kebenaran hak milik ini, mulai dari proses di kepolisian, pengadilan, hingga ke tingkat pusat jika diperlukan. Semua harus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas ahli waris.
 
Sebagai media, kami telah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Berita ini disajikan secara seimbang, objektif, dan berdasarkan fakta yang dikumpulkan di lapangan.
 
 
 
Catatan Redaksi: Pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini masih membuka kesempatan untuk memberikan tanggapan demi kelengkapan informasi.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update