Bandung ,newsskri.com
Ditemukan dugaan pelanggaran serius dalam penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar (JBT - Jenis BBM Tertentu) di SPBU 34.453.11.
Jl. Raya Sumedang - Cibereum No.281, Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Berdasarkan dokumentasi dan pantauan lapangan yang terekam pada Sabtu (18/07/2026) pagi,pukul .06,45 wib terlihat aktivitas di area dispenser Solar yang mengindikasikan adanya pengisian menggunakan wadah jerigen/derigen, bukan langsung ke tangki kendaraan bermotor.
Sesuai aturan BPH Migas, pembelian Solar subsidi dengan jerigen DILARANG KERAS kecuali untuk pengguna khusus.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 jo. No. 117 Tahun 2021
Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pasal 3 ayat 1: Solar subsidi hanya untuk konsumen pengguna tertentu (angkutan umum orang/barang, nelayan kecil, petani kecil, UMKM).
2. Peraturan BPH Migas:
• Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013: Melarang SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi dalam jerigen atau wadah non-standar tanpa surat rekomendasi resmi. • Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015 & No. 17 Tahun 2019: Pengaturan tata cara penyaluran JBT dan JBKP. •
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi.
Pembelian Solar dengan jerigen HANYA BOLEH jika memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas terkait (Perikanan, Pertanian, ESDM) dengan volume yang ditentukan. • SK Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020: Mengatur batasan volume harian pembelian Solar subsidi.
Jika tanpa rekomendasi, maka itu adalah penyalahgunaan dan penimbunan.
SANKSI BAGI SPBU DAN PELAKU YANG TERLIBAT:
A. Sanksi Administratif BPH Migas:
Berdasarkan kewenangan BPH Migas, SPBU nakal dapat dikenai:
1. Teguran tertulis 2. Pembatasan / pemotongan alokasi kuota Solar subsidi .
3. Penghentian sementara penyaluran (seperti kasus SPBU di Malang yang disetop 30 hari mulai 21 April 2026) .
B. Sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga:
1. Pembinaan dan skorsing operator 2. Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) / Pencabutan izin SPBU sebagai penyalur BBM subsidi jika terbukti berulang.
C. Sanksi Pidana:
Mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Aturan ini berlaku untuk pembeli, penimbun, maupun pihak SPBU yang membantu.
Pernyataan Redaksi
Kami meminta BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Regional, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa rekaman CCTV SPBU 34.453.11 pada 18 Juli 2026 pukul 06:45 WIB.
Masyarakat yang menemukan praktik serupa dapat melaporkan ke Call Center BPH Migas 135 atau Pertamina 135.
Publik menunggu ketegasan. Jangan sampai subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dinikmati mafia BBM.( Sofie ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar