Tangerang,newsskri.com
Terdapat dugaan yang berkembang di kalangan warga sekitar bahwa usaha industri tahu bernama LB. Wangi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dikhawatirkan belum melengkapi sejumlah persyaratan teknis dan administrasi yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima, usaha tersebut dikabarkan belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang layak digunakan. Selain itu, muncul pula indikasi bahwa produk yang dihasilkannya belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikat jaminan kehalalan dari lembaga yang berwenang.
Menyikapi informasi yang beredar tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hak Asasi Manusia, Drs. Jhon Musa Tobing, menyampaikan pandangannya secara cermat dan berhati-hati.
“Kami menerima laporan dari warga sekitar yang mengkhawatirkan kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha serta keamanan produk yang diperjualbelikan. Berdasarkan pengamatan awal yang kami lakukan secara terbatas, timbul kekhawatiran apabila dugaan bahwa usaha tersebut belum memiliki IPAL terbukti benar, maka dikhawatirkan limbah yang dihasilkan dapat memengaruhi kualitas air dan tanah di lingkungan sekitar. Demikian pula terkait kelengkapan izin edar dan sertifikat halal, hal ini menjadi hal yang perlu diperhatikan demi melindungi hak dan keamanan konsumen. Namun demikian, seluruh informasi ini masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak pengusaha dan instansi berwenang guna memperoleh kejelasan yang pasti,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh, melainkan hanya mendorong dilakukan pengecekan lebih lanjut agar kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat dipenuhi dan ketertiban dalam menjalankan usaha tetap terjaga.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan, salah seorang pengelola usaha LB. Wangi menyampaikan pandangannya bahwa sejumlah pelaku usaha sejenis di lingkungan tersebut pada umumnya juga belum melengkapi izin edar dari BPOM. Pernyataan ini disampaikan sebagai gambaran kondisi yang diamatinya, bukan sebagai pengakuan resmi atas status usaha yang dijalankannya.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih bersifat informasi yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta asas praduga tak bersalah, status kepatuhan usaha baru dapat dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh dinas atau instansi yang berwenang. Sampai saat ini, instansi terkait juga belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar.( Shofie ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar