Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dirjen Imigrasi minta jajaran hilangkan budaya kerja lama

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-10T05:10:48Z


Jakarta,newsskri.com


Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajarannya untuk fokus bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan budaya kerja lama yang tidak patut.

la menekankan fungsi pelayan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga sangat rentan terhadap komplain dan kritik. Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur untuk merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan.

"Gagasan 'Imigrasi untuk Rakyat' lahir karena imigrasi harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki sumber daya manusia yang unggul, namun kapasitas tersebut harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.

Hendarsam menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi adalah memangkas jarak dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi negatif publik harus dijawab dengan perubahan sikap dan komitmen pelayanan yang nyata.

"Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ujarnya.

Hendarsam memberikan pengarahan kepada jajarannya di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di perwakilan RI secara daring, Selasa (9/6), untuk menyikapi situasi setelah penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim dan sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka oleh KPK.

Ia mengimbau seluruh jajaran Ditjen Imigrasi untuk melaksanakan langkah konkret (action plan) dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya meminta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal," katanya menekankan.

Hendarsam mengakui krisis kali ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi organisasi.

Namun, ia meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.

"Zaman sudah berubah dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapa pun untuk melakukan pelanggaran," kata Hendarsam. Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update