Pelabuhan Ratu,newsskri.com
Sebuah dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi diduga terjadi di SPBU dengan kode 34.433.04 yang berlokasi di Jalan Nasional III Nomor 44, wilayah Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tempat pengisian bahan bakar milik Pertamina ini diketahui beroperasi dengan cara yang dinilai tidak mematuhi standar dan peraturan yang telah ditetapkan, di mana penjualan BBM subsidi dilakukan secara bebas tanpa mengikuti prosedur resmi yang berlaku, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan alokasi bahan bakar yang seharusnya ditujukan untuk kelompok masyarakat berhak menerima manfaatnya.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan pada hari Sabtu, 18 April 2026, di lokasi tersebut terlihat jelas tumpukan serta jejeran wadah berupa gerijen atau jerigen plastik berkapasitas isi antara 25 hingga 30 liter, yang diletakkan tepat di area pompa pengisian Wadah-wadah tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi yang dijual padahal ketentuan dari Pertamina secara tegas melarang penggunaan wadah yang tidak standar serta membatasi kapasitas pengisian dan jenis wadah yang boleh digunakan untuk menjamin keamanan dan mencegah penyalahgunaan. Selain itu, diketahui bahwa transaksi penjualan sebagian didasarkan pada surat rekomendasi yang diklaim berasal dari instansi terkait, yaitu dinas pertanian dan pihak yang disebut Sabandar, yang diterbitkan pada tanggal yang sama saat pengamatan dilakukan.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Otek Sebagai bagian pengawasan di SPBU tersebut, didampingi oleh Lukman yang bertugas sebagai petugas keamanan atau satpam, memberikan pengakuan secara terbuka. “Memang benar ada sebagian pembeli yang membawa surat rekomendasi untuk mengisi BBM subsidi ini, dan surat itu tertulis jelas berasal dari dinas pertanian maupun pihak Sabandar Namun tidak semua pembeli menggunakan dokumen tersebut ada juga yang datang dan membeli langsung dengan jumlah yang relatif kecil mulai dari 5 liter sampai 7 liter, tanpa perlu melampirkan surat apa pun dan Awalnya kami mencoba untuk melarang atau membatasi penjualan tersebut namun respon yang kami dapatkan sangat negatif, mereka marah dan melakukan tekanan kepada kami. Karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tempat kerja akhirnya kami memutuskan untuk tetap melayani pengisian ke dalam gerijen-gerijen tersebut meskipun sebenarnya kami tahu hal ini tidak sesuai dengan peraturan,” ungkap Otek.
Lukman selaku petugas keamanan juga melengkapi pernyataan tersebut dengan menceritakan kondisi yang dihadapi pihaknya setiap hari. “Tugas utama kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan SPBU. Situasi yang kami hadapi membuat kami berada di posisi yang sulit, mau tidak mau kami harus mengikuti permintaan pembeli tersebut dan tetap melayani penjualan. Hal ini bukan tanpa alasan, karena kami pernah mengalami kejadian yang sangat menegangkan sebelumnya, di mana sekelompok orang datang dan melakukan demonstrasi di lokasi. Bahkan, pada kejadian tersebut mereka membawa barang yang diketahui berupa bom melotok yang berbahaya, yang tentu saja mengancam keselamatan kami dan juga orang-orang yang ada di sekitar tempat itu. Kejadian itu membuat kami merasa takut dan tidak berdaya, sehingga kami memilih untuk mengikuti alur transaksi yang terjadi saat ini demi menghindari risiko yang lebih besar,” tambah Lukman dengan nada yang masih menyisakan kekhawatiran.
Menyikapi dugaan pelanggaran ini, awak media kemudian melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian di Polsek Pelabuhan Ratu. Seorang anggota yang menyebutkan namanya Dedi merupakan bagian dari jajaran Kapolsek, memberikan tanggapan. “Untuk permasalahan yang sedang dipertanyakan ini, sebaiknya Bapak/Ibu konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak wakil direksi atau pimpinan terkait agar mendapatkan penjelasan yang lengkap dan akurat mengenai prosedur serta alasan di balik kejadian tersebut. Sedangkan dari sisi kepolisian, kami akan menyikapi hal ini berdasarkan laporan resmi yang masuk ke kami. Jika ada bukti-bukti yang jelas atau laporan yang disampaikan, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menangani kasus ini,” jelas Dedi.
Kondisi yang terjadi di SPBU ini dinilai mencerminkan adanya sikap pembiaran yang terlihat jelas, padahal seharusnya setiap tempat penyaluran BBM milik Pertamina wajib mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di setiap fasilitas Pertamina, terpampang informasi yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman penjara selama 6 sampai 7 tahun hingga denda yang mencapai angka 60 miliar rupiah. Namun dengan kejadian yang ada, seolah-olah aturan dan ancaman sanksi tersebut diabaikan begitu saja, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak manajemen Pertamina di lapangan.
Penulis: Safril


Tidak ada komentar:
Posting Komentar