Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Peredaran Obat Keras Golongan G Diduga Marak di Pondok Aren, Warga Resah Sasar Remaja

Senin, 20 April 2026 | April 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-20T20:47:09Z


Tangerang-News Skri.

Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ini disebut berlangsung di kawasan Jalan Jombang Raya No.30, Parigi, Kecamatan Pondok Aren, dan diduga menyasar kalangan remaja hingga masyarakat umum, (19/04/2026).

Peredaran obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Triex) diduga dilakukan secara bebas dengan modus terselubung. Sejumlah penjual disinyalir menggunakan kedok toko kosmetik hingga warung kelontong untuk menghindari pengawasan.

Berdasarkan keterangan warga, transaksi disebut berlangsung cukup lama dan cenderung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

“Sudah lama beroperasi. Pembelinya kebanyakan anak-anak muda. Kami khawatir lingkungan makin rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai praktik ini bukan persoalan baru. Mereka menyebut pola penjualan dilakukan secara terselubung, namun tetap mudah diakses oleh pembeli, terutama remaja yang diduga menyalahgunakan obat tersebut untuk mendapatkan efek relaksasi hingga sensasi menyerupai narkotika.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan obat keras golongan G juga dinilai berisiko terhadap kesehatan mental dan fisik, bahkan dapat memicu tindakan kriminal.

Masyarakat Kampung Parigi mendesak aparat terkait, mulai dari kepolisian, Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP, untuk segera melakukan inspeksi mendadak serta penindakan hukum tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini menyangkut masa depan anak-anak kami,” tegas warga lainnya.

Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat terancam sanksi pidana berat, termasuk denda hingga Rp2 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.


Red) tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update