Tangerang-News Skri.
Dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ini disebut berlangsung di kawasan Jalan Jombang Raya No.30, Parigi, Kecamatan Pondok Aren, dan diduga menyasar kalangan remaja hingga masyarakat umum, (19/04/2026).
Peredaran obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Triex) diduga dilakukan secara bebas dengan modus terselubung. Sejumlah penjual disinyalir menggunakan kedok toko kosmetik hingga warung kelontong untuk menghindari pengawasan.
Berdasarkan keterangan warga, transaksi disebut berlangsung cukup lama dan cenderung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
“Sudah lama beroperasi. Pembelinya kebanyakan anak-anak muda. Kami khawatir lingkungan makin rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai praktik ini bukan persoalan baru. Mereka menyebut pola penjualan dilakukan secara terselubung, namun tetap mudah diakses oleh pembeli, terutama remaja yang diduga menyalahgunakan obat tersebut untuk mendapatkan efek relaksasi hingga sensasi menyerupai narkotika.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan obat keras golongan G juga dinilai berisiko terhadap kesehatan mental dan fisik, bahkan dapat memicu tindakan kriminal.
Masyarakat Kampung Parigi mendesak aparat terkait, mulai dari kepolisian, Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP, untuk segera melakukan inspeksi mendadak serta penindakan hukum tanpa tebang pilih.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini menyangkut masa depan anak-anak kami,” tegas warga lainnya.
Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat terancam sanksi pidana berat, termasuk denda hingga Rp2 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Red) tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar