Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Jalan Rusak Tak Kunjung Usai di TPU Peundeuy, Warga Kp. Kimiskam Menjerit

Minggu, 26 April 2026 | April 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-26T22:54:52Z

Pandeglang –News Skri.

Kondisi jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki di Kampung Kimiskam RT 05 RW 04, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, tepatnya di sekitar TPU Peundeuy, mengarah ke jalur utama kecamatan patia kian memprihatinkan. Minggu 26/04/2026.


Jalan yang seharusnya menjadi akses utama masyarakat kini berubah menjadi jalur penuh lubang, becek saat hujan, dan berdebu saat kemarau—sebuah potret nyata dari ketimpangan pembangunan yang dirasakan warga.


Kerusakan jalan ini bukan terjadi kemarin sore. Sudah bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya warga harus bertahan dalam kondisi yang sama, tanpa kejelasan kapan perbaikan akan dilakukan.


Setiap hari, aktivitas masyarakat terganggu, mulai dari anak-anak yang berangkat sekolah, petani yang mengangkut hasil bumi, hingga warga yang sekadar melintas, semuanya dipaksa berjibaku dengan jalan yang tak layak.


Lebih menyakitkan lagi, lemahnya pengawasan dari pemerintah menjadi sorotan utama. Harapan masyarakat terhadap hadirnya negara dalam menjamin infrastruktur yang layak seolah pupus di tengah jalan yang hancur ini. 

Kami sebagai Warga merasa menjadi korban ketidakadilan, di saat daerah lain menikmati jalan mulus, kami  justru terus dipaksa bertahan dalam kondisi yang memprihatinkan.


Ironisnya, kewajiban masyarakat untuk membayar pajak setiap tahun tetap berjalan tanpa kompromi. Aparat tidak pernah absen dalam menagih, namun kehadiran mereka nyaris tak terasa ketika warga membutuhkan solusi nyata. Di mana letak keadilan jika kewajiban ditekan, tetapi hak dibiarkan terabaikan?


Sorotan tajam pun diarahkan kepada seluruh pemangku kebijakan—mulai dari pemerintah setempat ,kecamatan Patia, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat. Bahkan, suara kekecewaan ini sampai kepada Presiden Republik Indonesia, yang diharapkan tidak menutup mata terhadap kondisi nyata yang dialami rakyat di pelosok negeri seperti kami.


Jalan di TPU Peundeuy bukan sekadar infrastruktur, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat. Ketika jalan rusak dibiarkan berlarut-larut, maka yang rusak bukan hanya Medan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.


Warga kini tidak lagi sekadar berharap, mereka menuntut. Menuntut keadilan, menuntut kepedulian, dan menuntut tindakan nyata. Sebab bagi mereka, jalan yang layak bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh negara.


Sampai berita ini diterbitkan, kami berharap pemerintah ataupun yang punya kewenangan dibidangnya tidak menutup mata.

Red) Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update