Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PERNAH DIBUANG DENGAN KEPUTUSAN CAMAT, MANTAN SEKDES KALASEY DUA MALAH MAJU PILKADES: DI BALIK ITU, BEKAS ATASANNYA KINI DIPANGGIL POLISI

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T08:43:28Z

 
MINAHASA,newsskri.com

 
Menang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kecamatan Mandolang, situasi di Desa Kalasey Dua berubah menjadi sorotan yang tidak biasa sekaligus penuh tanda tanya besar. 

Diduga Ada fakta yang justru makin menggelitik: Mantan Sekretaris Desa setempat, Y L, yang dulu secara resmi dikeluarkan dan diberhentikan dari jabatannya – kini justru melangkah maju dengan percaya diri mendaftar sebagai calon pemimpin desa itu.
 
Yang membuat kisah ini makin rumit dan tajam di mata publik: Pihak yang dulu menandatangani surat keputusan pemecatan Y L itu bukan lain adalah Reyli E. Pinase, SE – Camat Mandolang pada masa itu. Namun putaran nasib berjalan tak terduga: Ibu Reyli yang dulu berwenang memberhentikan pejabat bawahannya, kini justru tercatat dalam daftar orang yang dipanggil Kepolisian Resor Minahasa.
 
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh redaksi newsskri.com, Reyli E. Pinase menerima Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/218/V/RES.3.3/2026/Reskrim. Panggilan ini dikeluarkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintahan desa, khususnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta dokumen pendukungnya selama periode tahun anggaran 2019 hingga 2020 – tepat masa di mana struktur pemerintahan desa yang bersangkutan masih berjalan.
 
Menghadapi rangkaian fakta yang saling bersambung ini, wartawan newsskri.com berusaha menelusuri perkembangan langsung ke sumber penegak hukum. Saat ditemui, salah satu petugas penyidik di Unit Tipidus Polres Minahasa hanya menjawab singkat dan berhati-hati:
 
“Saya belum punya wewenang memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Silakan hubungi langsung Kanit yang menangani kasus tersebut,” ujar penyidik Indra secara singkat.
 
Melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan langsung kepada Kepala Unit Tipidus yang bertanggung jawab, redaksi akhirnya mendapatkan konfirmasi penting namun tetap terbatas:
 
“Kasus ini tetap kami proses tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku. Terkait nama yang Anda sebutkan – mantan Sekdes Kalasey Dua itu – kami juga telah memanggilnya dalam rangkaian pemeriksaan ini, sejauh ini statusnya adalah sebagai saksi,” demikian jawaban singkat Kanit Tipidus tersebut lewat pesan gawai.
 
Pengungkapan fakta ini seolah membuka kotak pandora yang lama tertutup, dan kini memicu badai pertanyaan tajam di tengah warga Desa Kalasey Dua serta seluruh lingkungan Kecamatan Mandolang. Banyak pihak bertanya dengan nada curiga: Apa sebenarnya alasan mendasar pemecatan Y L bertahun-tahun silam? Apakah keputusan itu hanyalah masalah administrasi biasa, atau sudah ada tanda-tanda masalah keuangan yang sejak dulu sengaja tidak dibuka secara terang-terangan?
 
Satu warga yang telah lama mengamati jalannya pemerintahan desa itu menyampaikan kekhawatirannya dengan tegas kepada wartawan:
 
“Kalau dulu seorang pejabat penting seperti Sekretaris Desa dikeluarkan lewat keputusan resmi Camat, tentu ada alasan kuat yang mendasarinya. Masalahnya: sampai sekarang alasan itu belum pernah dijelaskan secara lengkap dan terbuka kepada kami rakyat. Dan yang jauh lebih penting sekarang: di saat bekas atasannya sedang diperiksa polisi soal uang desa tahun 2019‑2020, bagaimana mungkin mantan pejabat yang juga ikut bekerja di masa itu – dan pernah dibuang dengan alasan tak jelas – kini berani tampil mencalonkan diri memimpin kembali? Apakah pemeriksaan polisi nanti akan benar‑benar telusuri jejak semua pihak yang terlibat dulu, termasuk Pak Y L yang kini mengajukan diri jadi pemimpin baru?”
 
Hingga berita ini diturunkan, berkas pendaftaran YL memang masih tercatat diterima oleh Panitia Pemilihan Desa setempat karena secara administrasi formal belum ada larangan tertulis yang masuk. Namun bayang‑bayang proses hukum yang berjalan di Polres Minahasa kini menggantung berat di atas pesta demokrasi desa ini.
 
Publik di Minahasa khususnya wilayah Mandolang kini menunggu satu hal dengan penuh kewaspadaan: Apakah proses hukum yang sedang berjalan akan menjadi penjelas kebenaran, atau justru menjadi bukti bahwa sejarah kelam pengelolaan uang desa bisa berulang kembali jika orang‑orang yang sama kembali diberi kepercayaan?.( Red : 02 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update