Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Penjualan Pertalite di SPBU Jalan Astina 6 Bekasi: Modus Motor Besar dan Suap Operator

Minggu, 05 April 2026 | April 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-05T10:14:31Z

 
BEKASI,newskri.com

Adanya dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Jalan Astina 6, yang terletak di Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi. Kasus ini menyingkap modus yang diduga dilakukan secara terstruktur untuk mengalihkan BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat ke ranah komersial.5 april 2026.
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh, modus yang digunakan adalah memanfaatkan motor besar jenis Suzuki Tender, di mana beberapa di antaranya diketahui telah dimodifikasi tangkinya. Motor-motor tersebut digunakan untuk membeli Pertalite dalam jumlah banyak, yang kemudian dijual kembali kepada pedagang-pedagang di sekitar wilayah Jati Rahayu.
 
Seorang pedagang yang bernama Somad mengakui hal tersebut. Ia mengaku bisa membeli Pertalite sebanyak 3 hingga 4 kali dalam sehari, dengan jumlah pembelian yang disesuaikan dengan tingkat penjualan hariannya. "Saya beli tergantung laku penjualan perhari ini dengan kapasitas tangki dengan jumlah uang 176 ribu rupiah, dan setiap beli ngasih operator 3 ribu rupiah," ujar Somad dalam keterangannya.
 
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan ini, penanggung jawab SPBU tersebut mengaku tidak mengetahui adanya praktik modus pembelian BBM subsidi tersebut. Ia menjelaskan bahwa prosedur pengisian BBM untuk motor besar dilakukan sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan, bukan berdasarkan nilai uang. Namun, ia menolak untuk memberikan nama lengkapnya saat dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Sementara itu, Kabid Investigasi DPP LMS PKN, Roy Ardiansyah Putra S, memberikan tanggapan keras terkait kasus ini. Ia mengutuk kinerja pengurus SPBU yang diduga terlibat. "Pertalite itu BBM subsidi yang diprogramkan pemerintah untuk masyarakat golongan miskin. Mereka memperjualbelikan kepada pedagang untuk komersial ini sudah tidak tepat sasaran dan harus diperhatikan oleh Pertamina, kapan perlu ditutup SPBU itu juga," tegas Roy.
 
Roy juga menekankan bahwa praktik pemberian uang sebesar tiga ribu rupiah oleh pedagang komersial kepada operator setiap kali pengisian tidak mungkin luput dari perhatian pihak pengawas SPBU. "Tidak mungkin pengawas SPBU tidak mengetahui operatonya menerima uang dari pedagang komersial senilai tiga ribu rupiah setiap pengisian itu," tambahnya.
 
Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, termasuk Pertamina, untuk melakukan investigasi lebih lanjut guna menindak tegas pelanggaran yang terjadi dan memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.( Sf ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update