Indramayu,newsskri.com
Kembali terindikasi adanya pelanggaran aturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Kali ini terjadi di SPBU 34.452.07 yang berlokasi di Jalan By Pass Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 15 April 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang diterima, pengisian BBM subsidi di lokasi tersebut diduga kuat bertujuan untuk ditimbun dan diperjualbelikan kembali secara bebas. Praktik ini berlangsung tanpa adanya pembatasan atau peringatan tegas dari pihak pengelola SPBU, dengan alasan bahwa bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi keperluan pertanian.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pola yang mencurigakan. Para pembeli datang menggunakan sepeda motor yang membawa wadah atau jerigen berkapasitas besar, masing-masing berukuran 25 liter. Setiap orang terlihat membawa minimal 2 jerigen sekaligus untuk diisi penuh. Akibatnya, antrean kendaraan yang melakukan pengisian terlihat sangat panjang dan memadati area SPBU.
Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya menjalankan instruksi yang ada" Ia menyebutkan bahwa pengawasan hanya dilakukan pada jam tertentu" ungkap nya kariyawan itu Engan menyebutkan namanya.
"Pimpinan atau pengawas datangnya sore, kalau pagi tidak ada. Di tempat kami bekerja sesuai yang diatur pengawas," ujar karyawan tersebut.
Salah satu pembeli yang juga enggan menyebutkan identitas serta tujuan jelas penggunaan BBM tersebut membenarkan aktivitas yang mereka lakukan.
"Betul, mereka juga setiap hari membeli Pertalite subsidi," ungkapnya singkat.
Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai kedisiplinan penerapan aturan penyaluran BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau bisnis gelap.( Safril ).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar