Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Dua Oknum Guru Dilaporkan ke Polres Serang

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-18T04:59:28Z


SERANG,newsskri.com

Dua oknum guru yang bertugas di Provinsi Banten dilaporkan ke Polres Serang, lantaran diduga telah memalsukan tanda-tangan H Agus Wisas, seorang warga Kabupaten Lebak yang juga mantan Ketua Federasi Hockey Indonesia(FHI) Provinsi Banten.

Kedua oknum guru tersebut bertugas di salah satu SMA di Pandeglang dan oknum guru SMPN di Kota Serang. Menurut Agus Wisas, kedua oknum guru tersebut juga merupakan pengurus Federasi Hockey Indonesia(FHI) Provinsi Banten, kata dia, laporan itu ia lakukan karena kedua oknum guru tersebut diduga telah memalsukan tanda-tangannya guna melakukan pencairan dana hibah dari Pemprov Banten sekitar Rp200 juta untuk organisasi FHI. 

"Saya belum pernah menanda tangani apapun itu, tidak pernah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), laporan pertanggung jawaban, tiba-tiba saya mendengar FHI mendapatkan dana hibah sebesar Rp200 juta dari Pemprov Banten,"kata H Agus R Wisas, Sabtu(18/4/2026).

Kata Agus, yang ia laporkan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum berinisial D dan inisial A. Mereka kata Agus saat ini masih aktif menjadi pengurus FHI Provinsi Banten.

"Saya dunia akhirat tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau mengambil resiko,"kata Agus yang juga petani Buah Melon di Kecamatan Cileles ini.

Agus berharap laporan yang ia lakukan ini dapat menguak tabir kebenaran terkait penerimaan dana hibah dari Provinsi Banten. Kata dia, saat ini yang dilaporkan hanya dugaan pemalsuan tanda-tangannya saja, tidak yang lainnya.

"Sementara dugaan pemalsuan tanda tangan saja, persoalan penggunaan anggarannya nanti berkembang di pemeriksaan,"kata Agus.(Kew)...Caption Poto : H Agus Wisas, mantan Ketua FHI Banten.( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update