Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Mabes Polri Direktorat Reserse Kriminal Khusus Berhasil pengungkapan LPG 3 kg Menjadi 50 Kg

Selasa, 17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-17T06:31:44Z

Jakarta,newsskri.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg (bersubsidi) di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua tempat tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi pemindahan isi LPG subsidi secara ilegal.

Pelaku melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram (non-subsidi) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG tersebut.

Pelaku membeli gas 3 kg subsidi seharga Rp18.000-Rp20.000 per tabung. Setelah diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung ke tabung 12 kg, lalu dijual seharga Rp130.000 sampai Rp200.000. Pelaku bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp50.000.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya telah diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah seperti umkm dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya.

“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi yang haknya untuk masyarakat yang membutuhkan, penyalahgunaan ini selain menghilangkan hak masyarakat juga merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keselamatan umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).


Selain itu Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu juga menjelaskan bahwa pemindahan LPG yang dilakukan dengan cara manual menggunakan alat suntik, tanpa standar keselamatan yang memadai sangat membahayakan masyarakat.

“Pemindahan isi gas dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena berisiko menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan,” kata Edi.

Pengisian LPG yang benar harus dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan yang ketat, pemindahan manual sangat berisiko dan dapat membahayakan masyarakat sekitar.


Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

Para Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.


Dengan adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yang melakukan usaha penjualan gas yg tidak sesuai peruntukannya dan diharapkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran. Masyarakat diharapkan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungannya melalui layanan kepolisian 110 yang siap melayani 24 jam.( Shofie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update