Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

IGD RSUD Tigaraksa, Bed Jadi Penentu Hidup Mati ?

Senin, 15 Desember 2025 | Desember 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-16T07:45:29Z


Tigaraksa,newsskri.com

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali mendapat keluhan setelah dinilai pelayanan kurang berjalan optimal sebagaimana fungsi dasarnya sebagai layanan penanganan kondisi darurat. 

Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pasien berada dalam antrean tanpa tindakan medis lanjutan, meski datang dengan keluhan yang memerlukan penanganan segera.

Pantauan di lokasi mendapati pasien hanya dibariskan dan duduk di kursi roda. Tindakan medis yang dilakukan terbatas pada pemeriksaan tanda vital, tanpa pemeriksaan lanjutan seperti pengambilan sampel darah, pemasangan infus, maupun penanganan luka.

Salah satu keluhan disampaikan Ayu Rosaindah, keluarga pasien yang membawa adiknya ke IGD RSUD Tigaraksa dengan kondisi sesak napas. 

Ayu mengaku adiknya sempat diminta kembali ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dengan alasan rujukan BPJS.

“Adik saya sudah engap-engapan, tapi malah disuruh balik ke faskes pertama untuk dapat pelayanan IGD,” kata Ayu kepada wartawan, selasa (15/12/2025) dinihari

Setelah keluarga bersikeras, dokter akhirnya melakukan pemeriksaan. Namun, menurut Ayu, pemeriksaan tersebut hanya sebatas tanya jawab tanpa disertai tindakan medis lanjutan.

“Cuma ditanya sakit apa, apa yang dirasa. Diperiksa mah enggak, kayak wawancara aja,” ujarnya.

Selain itu, di lokasi IGD juga diduga terdapat korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka dan terlihat mengeluarkan darah. Namun korban tersebut dilaporkan hanya ditawari pembersihan luka tanpa penanganan medis lanjutan.

Berdasarkan penuturan salah seorang dokter jaga, tindakan medis lanjutan terhadap pasien baru dapat dilakukan apabila pasien telah mendapatkan tempat tidur atau bed. 

Dokter tersebut menjelaskan, selama pasien belum memperoleh bed, tenaga medis hanya dapat melakukan pemeriksaan awal berupa pengecekan tanda vital sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal rumah sakit.

Situasi tersebut memicu kekecewaan keluarga pasien. Sejumlah keluarga terlihat geram dan memilih membawa anggota keluarganya ke fasilitas kesehatan lain karena tidak menerima alasan SOP tersebut.

Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, setelah menunggu selama beberapa jam tanpa kepastian penanganan, Ayu akhirnya memutuskan membawa adiknya ke fasilitas pelayanan kesehatan lain. Keputusan tersebut diambil karena pasien dinilai membutuhkan penanganan segera, sementara di IGD RSUD Tigaraksa belum terdapat kejelasan tindakan medis lanjutan.

Ayu menyebut, di fasilitas kesehatan yang dituju selanjutnya, pasien mendapatkan pelayanan yang lebih responsif dan dinilai memperlakukan pasien sesuai kondisi darurat yang dialami.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait penerapan SOP pelayanan gawat darurat di RSUD Tigaraksa, khususnya mengenai batasan tindakan medis terhadap pasien yang belum mendapatkan bed, serta kesesuaian praktik di lapangan dengan prinsip pelayanan IGD.

Hingga laporan ini disusun, pihak manajemen RSUD Tigaraksa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan layanan darurat di IGD RSUD Tigaraksa. Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan hak jawab dari pihak rumah sakit. ( safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update