Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

LBH Ansor Kawal Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Cipondoh, Ada Tersangka, Tetap Desak Polisi Periksa HBS

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-06T13:45:50Z


TANGERANG,newsskri.com

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendampingi jajaran pengurus Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Tangerang mendatangi Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (4/10/2025). Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith (HBS) dan anak buahnya terhadap seorang anggota Ansor bernama Rida.

Peristiwa tersebut terjadi pada acara Maulid Nabi di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu malam (21/9/2025). Dalam kejadian itu, korban Rida diduga dipukuli secara bersama-sama oleh HBS dan kelompoknya.

Selain dipukul, korban juga mengalami berbagai bentuk penyiksaan. Mulutnya ditutup, kepalanya disiram air, dan tubuhnya disundut rokok. Tidak hanya itu, korban juga mendapat ancaman serius berupa todongan senjata tajam di leher serta ancaman akan dibunuh dan dimutilasi.

Namun ironisnya, setelah mengalami penganiayaan, korban justru dibawa oleh pelaku ke Polsek Cipondoh dan kemudian ke Polres Metro Tangerang Kota dengan tudingan sebagai provokator oleh HBS.

Koordinator LBH Ansor, Suhendar, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, menurutnya jumlah itu belum mencerminkan keseluruhan pelaku yang terlibat.

“Penganiayaan dilakukan lebih dari sepuluh orang, seharusnya bukan hanya tiga tersangka. Kami mendesak agar HBS dan anak buahnya juga diperiksa karena keterlibatannya sudah jelas,” tegas Suhendar.

Ia menambahkan, aparat kepolisian tidak boleh kalah dengan tindakan arogan dan kekerasan. “Negara harus hadir dan menegakkan hukum dengan adil. Kasus ini harus diungkap secara tuntas agar ada efek jera, dan tidak ada lagi pelaku kekerasan yang bebas berkeliaran,” ujarnya. (Hari Setiawan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update